Suara.com - Sejumkah organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menegaskan sikap membela Febri Diansyah.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka secara tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, terlebih seperti yang dialami Febri Diansyah.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat ini diketahui menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, yang dibacakan lewat jumpa pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
“Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," kata Erman.
Erman meyampaikan, jika KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto. Sejumlah tindakan dianggap bermasalah.
Mulai dari Penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga Pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025, atau besok.
"Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya," katanya.
Independensi Advokat
Baca Juga: Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
Ia pun menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
"Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa," tegasnya
Lebih lanjut, dalam momentum pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan di DPR RI, diharapkan DPR RI untuk mempertimbangkan penguatan hukum posisi Advokat dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” katanya.
Adapun pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia 'Sarinah', Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Adapun, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua