Suara.com - Sebanyak 1.824 personel gabungan dikerahkan dalam mengamankan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Adapun aksi demonstrasi dilakukan dalam bentuk menolak UU TNI yang barus saja disahkan oleh pihak DPR RI.
“Kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Susatyo mengatakan personel gabungan ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Para personel nantinya ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI guna memastikan jalannya aksi tetap kondusif.
Susatyo menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas tidak dibekali senjata api dan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan.
“Personel yang terlibat tidak ada yang membawa senjata. Kami mengutamakan pendekatan persuasif, negosiasi, dan pelayanan yang humanis,” ujarnya.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI.
Pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi kata dia, bersifat situasional dan akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan dinamika di lapangan.
Baca Juga: UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid
Susatyo juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap profesional, tidak terprovokasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak.
“Kami mengimbau kepada koordinator lapangan dan orator agar melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, serta menjaga ketertiban umum. Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,” kata dia.
Aksi demonstrasi dalam menolak revisi UU TNI, sebelumnya sempat diwarnai kericuhan. Tak hanya di Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah daerah. Di Jakarta sendiri, aksi massa terpusat di gedung DPR RI.
Jebol Pagar DPR RI
Diketahui, gelombang protes atas disahkannya RUU TNI menjadi UU di DPR RI menjalar di sejumlah kota di Indonesia. Bahkan, para pendemo penolak RUU TNI itu terlibat bentrok dengan aparat, salah satunya seperti demonstrasi yang terjadi di depan gedung DPR RI, Kamis lalu.
Di tengah bentrokan dengan aparat kepolisian, massa pendemo kompak menarik pagar Gegung DPR menggunakan beberapa tali tambang. Usai pagar roboh, massa mulai memasuki Kompleks Parlemen.
Massa langsung diadang sejumlah petugas polisi yang memakai tameng. Selain itu, polisi juga menembaki massa menggunakan mobil water cannon.
Semprotan deras air membuat massa kocar-kacir. Terlihat sejumlah terjatuh dari pagar dan berlarian. Polisi dan massa aksi sempat terjadi kontak fisik.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, kemarin. Akibat revisi tersebut, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Berita Terkait
-
Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!
-
Bhima Yudhistira Jelaskan Pengaruh UU TNI Terhadap Anjloknya Ekonomi Indonesia
-
Viral Aparat Diduga Jebak Massa Tolak UU TNI Pakai Mobil Ambulance
-
Profil eaJ Park, Eks Day6 yang Terus Suarakan Kondisi Indonesia Terkait Demo Tolak UU TNI
-
UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan