- DPR rilis rincian gaji, total take home pay Rp 65,5 juta.
- Anggota DPR dipastikan tetap mendapatkan fasilitas uang pensiun.
- Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi pasca-aksi demonstrasi.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan satu fasilitas kontroversial yang tetap berlaku, yakni uang pensiun.
Hal ini terungkap dalam lampiran terbaru mengenai Hak Keuangan Anggota DPR sebagai bentuk transparansi yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara rinci besaran gaji serta tunjangan yang diterima anggota dewan.
Dalam edaran tersebut tertulis total, take home pay yang diterima setiap wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Besaran ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru yang dirilis:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
| Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
| Tunjangan Suami/Istri | Rp 420.000 |
| Tunjangan Anak | Rp 160.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
| Tunjangan Beras | Rp 289.680 |
| Uang Sidang/Paket | Rp 2.000.000 |
| Total Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat | Rp16.777.680 |
Tunjangan Konstitusional
Baca Juga: Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
| Peningkatan Komunikasi Intensif | Rp 20.033.000 |
| Tunjangan Kehormatan | Rp 7.187.000 |
| Fungsi Pengawasan dan Anggaran | Rp 4.830.000 |
| Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, & Anggaran | Rp 25.383.000 |
| Total Tunjangan Konstitusional | Rp 57.433.000 |
| Total Bruto | Rp 74.210.680 |
| Pajak PPH 15% | Rp 8.614.950 |
| Take Home Pay | Rp 65.595.730 |
Pensiun Tetap Berlaku
Dalam dokumen yang sama, ditegaskan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Pensiun diberikan kepada anggota yang berhenti dengan hormat, dengan besaran paling tinggi sekitar Rp3,6 juta per bulan untuk masa jabatan dua periode.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Polri Sabet Gelar Lembaga Negara Terpopuler di Disway Award 2025, Ini Rahasianya
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya