- DPR rilis rincian gaji, total take home pay Rp 65,5 juta.
- Anggota DPR dipastikan tetap mendapatkan fasilitas uang pensiun.
- Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi pasca-aksi demonstrasi.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan satu fasilitas kontroversial yang tetap berlaku, yakni uang pensiun.
Hal ini terungkap dalam lampiran terbaru mengenai Hak Keuangan Anggota DPR sebagai bentuk transparansi yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara rinci besaran gaji serta tunjangan yang diterima anggota dewan.
Dalam edaran tersebut tertulis total, take home pay yang diterima setiap wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Besaran ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru yang dirilis:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
| Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
| Tunjangan Suami/Istri | Rp 420.000 |
| Tunjangan Anak | Rp 160.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
| Tunjangan Beras | Rp 289.680 |
| Uang Sidang/Paket | Rp 2.000.000 |
| Total Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat | Rp16.777.680 |
Tunjangan Konstitusional
Baca Juga: Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
| Peningkatan Komunikasi Intensif | Rp 20.033.000 |
| Tunjangan Kehormatan | Rp 7.187.000 |
| Fungsi Pengawasan dan Anggaran | Rp 4.830.000 |
| Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, & Anggaran | Rp 25.383.000 |
| Total Tunjangan Konstitusional | Rp 57.433.000 |
| Total Bruto | Rp 74.210.680 |
| Pajak PPH 15% | Rp 8.614.950 |
| Take Home Pay | Rp 65.595.730 |
Pensiun Tetap Berlaku
Dalam dokumen yang sama, ditegaskan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Pensiun diberikan kepada anggota yang berhenti dengan hormat, dengan besaran paling tinggi sekitar Rp3,6 juta per bulan untuk masa jabatan dua periode.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!