Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengomentari soal pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi UU TNI oleh DPR RI.
Sebab dalam UU TNI versi baru, ada pasal yang menyebutkan kalau fungsi TNI diperluas ke ancaman siber. Selain itu, regulasi baru ini juga membuka peluang bagi para prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi sipil yang mengatur ruang siber.
Menanggapi ini, Meutya Hafid mengaku kalau Kementerian Komdigi masih menunggu pengesahan poin tersebut soal keamanan siber. Ia juga mengaku kalau mereka terbuka untuk berdiskusi.
"Kami masih menunggu poin baru di UU TNI yang terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, kami terbuka sekali untuk diskusi," ungkap Meutya saat ditemui di sela-sela acara Buka Puasa Bersama Kemkomdigi di Jakarta, Jumat (21/3/2025) lalu.
Ia kembali menegaskan kalau Kementerian Komdigi bakal apabila diminta masukan dari pihak terkait soal fungsi baru tentara di ruang siber.
"Jikalau nanti kami juga dipersilakan untuk memberikan masukan, tentu akan dengan senang hati memberikan masukan," ujar dia.
UU TNI ditentang koalisi sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Digital Democracy Resilience Network (DDRN) mengatakan kalau UU TNI tersebut mengandung ketentuan yang membuka peluang penggembosan demokrasi digital dan pelanggaran hak-hak digital.
"Seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi," ungkap DDRN yang diunggah oleh akun X SafeNET, dikutip Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Viral Akun Anonim Minta Takedown Unggahan Aksi Indonesia Gelap, Ancam Hapus Akun
Dalam draf final RUU TNI, DDRN menyatakan adanya perluasan fungsi pada Pasal 7 Ayat 2b mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Fungsi TNI diperluas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Pada penjelasannya, disebutkan bahwa TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan atau cyber defence. Menurut mereka, pasal ini bersifat karet dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.
"Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring," imbuh DDRN.
Setidaknya ada empat poin dari DDRN soal efek TNI masuk ke ranah digital. Berikut uraiannya.
1. Negara bisa batasi ruang sipil di ranah digital
DDRN menilai kalau perluasan OMSP ke ruang siber berpotensi menjadi alat justifikasi bagi Negara untuk mengambil kebijakan-kebijakan koersif-militeristik yang membatasi ruang sipil.
Dicontohkan, tentara bisa melakukan pembatasan informasi, penurunan konten, pemblokiran website, hingga pengetatan regulasi ekspresi online dengan dalih ancaman propaganda asing tanpa penilaian transparan dan rasional.
Berita Terkait
-
Viral Akun Anonim Minta Takedown Unggahan Aksi Indonesia Gelap, Ancam Hapus Akun
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
-
Kunto Aji Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Remehkan Keluhan Rakyat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Daftar Harga OPPO Find X9 Ultra dan Find X9s, HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru
-
6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Asus ROG Zephyrus G14 Resmi Masuk Indonesia, Laptop Gaming Tipis dengan RTX 5070 dan AI Canggih
-
Smart Lock Ezviz Terbaru Resmi Meluncur, Bisa Buka Pintu Pakai Wajah dan Telapak Tangan
-
Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2026 Naik: Seri Pro Makin Mahal, iPhone 16e Malah Turun
-
8 Rekomendasi HP 5G Murah Harga Rp3 Jutaan dengan Kamera Bagus, Lancar Main Game
-
Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya
-
Rincian Fitur Oppo Enco Air 5s, TWS Ringan dengan ANC Tahan Lama
-
Viral Orang Indonesia Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional, Tuai Hujatan
-
Usung Baterai Jumbo dan Layar 3.000 Nits, Honor Watch 6 Plus Tahan 35 Hari