Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan anak dalam perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Jumlah pemudik pada lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 146,48 juta orang atau 52 persen persen penduduk Indonesia.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengingatkan, jangan sampai terjadi pelanggaran hak anak selama mudik.
Pengawasan KPAI pada periode mudik tahun-tahun sebelumnya tercatat ada berbagai pelanggaran hak anak, seperti anak tidak terdaftar dalam manifes penumpang, terpisah dari orang tua akibat kepadatan, serta mudik menggunakan sepeda motor yang berisiko tinggi.
"Anak-anak juga rentan mengalami kekerasan seksual serta pelanggaran hak lainnya selama perjalanan massal," kata Jasra dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/3/2025).
Pada tahun 2024, KPAI mencatat 2.057 kasus pelanggaran hak anak, dengan klaster tertinggi terjadi pada lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Selain itu juga perlindungan khusus anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Sayangnya akibat kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak terhadap penyiapan SDM dan fasilitas pojok ramah anak yang belum terfasilitasi di terminal, stasiun, dan Posko Mudik.
Menurut Jasra, KPAI menemukan kalau beberapa stasiun dan terminal belum ada ruang laktasi serta fasilitas kesehatan dan pojok ramah anak yang representatif dan mudah dijangkau.
Juga belum banyak papan pengumuman atau imbauan mudik ramah anak di stasiun dan terminal ataupun posko mudik. Tak kalah penting, Jasra menekankan kalau masih adanya terminal yang belum bebas dari paparan asap rokok.
"KPAI sudah melakukan pengawasan langsung di berbagai titik keberangkatan dan kedatangan pemudik di antaranya Stasiun Kereta Api Gambir dan Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Jati Jajar Kota Depok, Stasiun Kreta Api Tugu Kota Yogyakarta, Terminal Giwangan Yogyakarta, Posko Mudik Lebaran Jembatan Timbang Yogyakarta - Solo, Rest Area Tol Palimanan, Mudik Gratis di Kramat Raya 164, Mudik Gratis di Gelora Bungkarno, Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas di Menteng 62 Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
Lebih lanjut, berikut rekomendasi KPAI untuk penerapan Mudik Ramah Anak selama Lebaran 2025 :
- Penyediaan transportasi yang layak, aman, dan ramah anak, serta memastikan awak transportasi dalam kondisi prima.
- Optimalisasi SDM dan SOP pelaksanaan mudik oleh instansi terkait agar pelayanan tetap maksimal.
- Peningkatan fasilitas ramah anak di tempat transit, termasuk ruang bermain, ruang laktasi, dan toilet bersih.
- Pengawasan ketat terhadap kapasitas penumpang untuk mencegah over capacity.
- Penyebaran informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan.
- Peningkatan perlindungan anak melalui edukasi petugas, pemasangan CCTV, dan surat edaran.
- Penyediaan pos pengaduan di titik strategis yang terintegrasi dengan layanan UPTD PPA daerah.
- Sosialisasi informasi peringatan dari BMKG dan aparat terkait daerah rawan kecelakaan serta kondisi cuaca ekstrem.
- Mengimbau orang tua untuk mempersiapkan kebutuhan anak selama perjalanan agar lebih nyaman dan aman.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi menyebut mudik lebaran tahun ini bisa lebih ramah dan nyaman bagi perempuan dan anak. Hal itu terlihat dari meningkatnya fasilitas Mudik Ramah Perempuan dan Anak (MRPA).
Fasilitas itu mencakup ruang laktasi, tempat bermain anak, serta ruang kesehatan yang telah distandarisasi.
"Saya melihat adanya ruang laktasi di rest area, meskipun sejauh ini belum ada ibu menyusui yang singgah di sana, mungkin karena lebih nyaman menyusui di dalam kendaraan," kata Arifah saat meninjau arus mudik di Rest Area KM 57A ruas Tol Jakarta-Cikampek, dikutip Kamis.
Adapula ruang istirahat untuk anak saat sedang transit di perjalanan. Hanya saja, Arifah mengingatkan kepada para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak selama arus mudik, terutama ketika menggunakan transportasi umum.
Sikap waspada itu penting dilakukan guna mencegah kejahatan dan penculikan.
Berita Terkait
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Banyak Warga Mudik Lebih Awal, Menteri PPPA Pastikan Fasilitas Rest Area Ramah Anak dan Perempuan
-
Update Arus Mudik Lebaran 2025: Jalur Tol Cipali Makin Padat
-
ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III