Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras pernyataan Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta dan Kapolres Karanganyar atas rencana penempatan penembak jitu atau sniper dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi menilai, penempatan sniper dalam arus mudik merupakan langkah yang berlebihan, karena berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
“Pernyataan penempatan tim penembak jitu di lokasi-lokasi strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam menangani masalah keamanan,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Iqbal mengatakan, seharusnya setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penempatan sniper, dianggap tidak sejalan dengan upaya untuk menciptakan keamanan yang berbasis pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pernyataan tersebut seolah melegitimasi dan menjadi pintu masuk untuk aparat kepolisian melakukan penembakan di tempat, berpotensi terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan,” ujarnya.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Iqbal mengatakan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).
Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan
“Kesimpulan dari ketentuan tersebut bahwa penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan bukan mematikan,” jelasnya.
Seharusnya, aparat tetap memperhatikan ketentuan dalam menggunakan senjata api. Sehingga tidak ada alasan untuk petugas dalam menembak
Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku dalam mencegah larinya ersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Iqbal menjelaskan, setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana atau menjadi tersangka memiliki hak untuk diadili dengan cara yang adil dan berimbang untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka.
Namun, hak-hak ini tidak dapat diberikan jika mereka telah meninggal dunia akibat penembakan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, yang mengakibatkan perkara tersebut menjadi gugur.
Penempatan tim penembak jitu sebagai langkah pengamanan bukan hanya tindakan yang berlebihan, tetapi juga mencerminkan pendekatan represif yang berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
Berita Terkait
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
-
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait
-
44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini
-
Panglima TNI Sebar Sniper Dan Antidrone Amankan Ring 1 Pelantikan Presiden
-
Penembak-penembak Jitu Ikut Dikerahkan Amankan Kunjungan Paus Fransiskus
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter