Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras pernyataan Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta dan Kapolres Karanganyar atas rencana penempatan penembak jitu atau sniper dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi menilai, penempatan sniper dalam arus mudik merupakan langkah yang berlebihan, karena berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
“Pernyataan penempatan tim penembak jitu di lokasi-lokasi strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam menangani masalah keamanan,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Iqbal mengatakan, seharusnya setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penempatan sniper, dianggap tidak sejalan dengan upaya untuk menciptakan keamanan yang berbasis pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pernyataan tersebut seolah melegitimasi dan menjadi pintu masuk untuk aparat kepolisian melakukan penembakan di tempat, berpotensi terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan,” ujarnya.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Iqbal mengatakan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).
Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan
“Kesimpulan dari ketentuan tersebut bahwa penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan bukan mematikan,” jelasnya.
Seharusnya, aparat tetap memperhatikan ketentuan dalam menggunakan senjata api. Sehingga tidak ada alasan untuk petugas dalam menembak
Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku dalam mencegah larinya ersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Iqbal menjelaskan, setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana atau menjadi tersangka memiliki hak untuk diadili dengan cara yang adil dan berimbang untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka.
Namun, hak-hak ini tidak dapat diberikan jika mereka telah meninggal dunia akibat penembakan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, yang mengakibatkan perkara tersebut menjadi gugur.
Penempatan tim penembak jitu sebagai langkah pengamanan bukan hanya tindakan yang berlebihan, tetapi juga mencerminkan pendekatan represif yang berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
Berita Terkait
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
-
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait
-
44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini
-
Panglima TNI Sebar Sniper Dan Antidrone Amankan Ring 1 Pelantikan Presiden
-
Penembak-penembak Jitu Ikut Dikerahkan Amankan Kunjungan Paus Fransiskus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK