Suara.com - Aparat kepolisian memukul mundur massa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Dalam pukul mundur massa, aparat menerjunkan sejumlah mobil water canon.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, awalnya aksi masih berjalan normal hingga memasuki waktu buka puasa. Massa tetap bertahan menyampaikan aspirasinya yang menolak pengesahan RUU TNI.
Sampai akhirnya aparat kepolisian memberikan imbauan untuk massa mengakhiri aksinya lantaran sudah memasuki waktu berbuka puasa.
"Ayo mundur kawan-kawan, dilanjut lagi penyampaian aspirasinya setelah lebaran," kata aparat lewat pengeras suara dari mobil pengurai massa.
Namun massa masih bertahan, aparat kemudian menembakan water canon ke arah massa dari dalam Gedung DPR RI. Massa justru kemudian membalas dengan menembakan petasan kembang api ke arah aparat.
Kemudian ketika waktu berbuka semua mereda. Terlihat massa melakukan aksi bakar-bakar sebagai protes.
Sampai akhirnya aparat memutuskan memukul mundur massa dari depan Gedung DPR RI.
Aparat memukul mundur akhirnya dari arah depan Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto ke arah Jalan Pemuda atau Komplek GBK.
Massa melawan dengan melakukan tembakan petasan kembang api.
Baca Juga: Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR
Akhirnya massa mundur ke arah Senayan dan juga sebagian lagi ke arah Slipi.
Sebelumnya, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depak Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mereka masih menuntut penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB. Terlihat mayoritas dari mereka menggunakan pakaian serba hitam.
Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap pengesahan Revisi UU TNI.
Ribuan Aparat Dikerahkan di DPR
Kepolisian mengerahkan sebanyak 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demo tolak Undang-undang TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Disebut Bawa Pesan Terselubung Saat Bahas Ancaman Buntut Tolak UU TNI
-
Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR
-
Meski Diancam, Ferry Irwandi Punya Alasan Kuat Tetap Tolak UU TNI
-
Ferry Irwandi Cerita Hidupnya Berubah Imbas Kritik UU TNI, Singgung Soal Ancaman
-
Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional