Suara.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI baru yang disahkan oleh DPR RI masih terus bergulir. Bahkan, Gedung DPR RI pada Kamis (27/3/2025) soren kembali menjadi sasaran aksu penggerudukan oleh massa pendemo.
Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB. Terlihat mayoritas dari mereka menggunakan pakaian serba hitam.
Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap pengesahan Revisi UU TNI.
Adapun salah satu inisiator adanya aksi ini yakni dari Komunitas Fans JKT48 atau biasa disebut Wota. Mereka mengaku ikut turun melakukan aksi salah satu temannya di daerah lain ditangkap oleh aparat.
"Saya merupakan salah satu orang yang menginisiasi gerakan hari ini untuk fans JKT 48 atau wota teman-teman. Jadi kami hari ini jadi salah satu tim yang membantu juga di lapangan. Awalnya memang sudah direncanakan dari lama cuma kemarin teman-teman kami kalau enggak salah di daerah Surabaya kalau enggak salah atau Malang itu kena tangkep sama aparat teman-teman," kata pria yang mengaku bernama Nett.
Ia mengatakan, adanya RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, kata dia, negara-negara lain juga khawatir Indonesia dikuasai militer.
Sementara itu, ia mengaku tak peduli DPR RI kekinian sedang memasuki masa reses atau tidak. Sebab, aspirasi akan selalu pihaknya akan sampaikan.
"Kalau misalapun masuk masa reses, apapun itu kami di sini tetap akan menyuarakan. Kalau misalnya frekuensinya mati, mereka akan lebih leluasa. Kalaupun kami di sini menyuarakan bukan karena di dalam ada orang, tapi karena di sini kami masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, aksi masih terus berlangsung. Massa juga sebelumnya menggelar mimbar bebas di depan gedung DPR RI.
Baca Juga: Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
Berita Terkait
-
Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!
-
Pilih jadi Bos Bulog? Nasib Mayjen Novi Helmy Prasetya di TNI Berakhir Bulan Ini
-
Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
-
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua