Suara.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI baru yang disahkan oleh DPR RI masih terus bergulir. Bahkan, Gedung DPR RI pada Kamis (27/3/2025) soren kembali menjadi sasaran aksu penggerudukan oleh massa pendemo.
Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB. Terlihat mayoritas dari mereka menggunakan pakaian serba hitam.
Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap pengesahan Revisi UU TNI.
Adapun salah satu inisiator adanya aksi ini yakni dari Komunitas Fans JKT48 atau biasa disebut Wota. Mereka mengaku ikut turun melakukan aksi salah satu temannya di daerah lain ditangkap oleh aparat.
"Saya merupakan salah satu orang yang menginisiasi gerakan hari ini untuk fans JKT 48 atau wota teman-teman. Jadi kami hari ini jadi salah satu tim yang membantu juga di lapangan. Awalnya memang sudah direncanakan dari lama cuma kemarin teman-teman kami kalau enggak salah di daerah Surabaya kalau enggak salah atau Malang itu kena tangkep sama aparat teman-teman," kata pria yang mengaku bernama Nett.
Ia mengatakan, adanya RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, kata dia, negara-negara lain juga khawatir Indonesia dikuasai militer.
Sementara itu, ia mengaku tak peduli DPR RI kekinian sedang memasuki masa reses atau tidak. Sebab, aspirasi akan selalu pihaknya akan sampaikan.
"Kalau misalapun masuk masa reses, apapun itu kami di sini tetap akan menyuarakan. Kalau misalnya frekuensinya mati, mereka akan lebih leluasa. Kalaupun kami di sini menyuarakan bukan karena di dalam ada orang, tapi karena di sini kami masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, aksi masih terus berlangsung. Massa juga sebelumnya menggelar mimbar bebas di depan gedung DPR RI.
Baca Juga: Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Berita Terkait
-
Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!
-
Pilih jadi Bos Bulog? Nasib Mayjen Novi Helmy Prasetya di TNI Berakhir Bulan Ini
-
Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
-
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo
-
TB Hasanuddin: Ferry Irwandi Berbuat Apa hingga Dianggap Ancam Keamanan Siber TNI?
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
3 Fakta Viral Tanggul Beton Misterius di Laut Cilincing Ganggu Nelayan, Bukan Proyek Pemerintah?
-
Siapa Rajyalaxmi Chitrakar, Istri Mantan PM Nepal yang Tewas Tragis dalam Kerusuhan Nasional
-
Peringati September Hitam, Aliansi Perempuan Indonesia Kritik Pemerintah dan Upaya Pembungkaman
-
Profil Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli yang Mundur usai Didemo: Karier Politik dan Kontroversi