Suara.com - Presiden Prabowo Subianti resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Prabowo mengesahkan langsung penerbitan PP tersebut dengan mengundang anak-anak sekolah dari SD, SMP, dan SMA di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
"Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," kata Prabowo.
Prabowo cerita bagaimana awal mula penyusunan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Beberapa saat yang lalu saya didatangi ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi masukan-masukan dari semua unsur menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita," kata Prabowo.
Menanggapi usulan Menkomdigi Meutya Hafid, Prabowo langsung memberikan persetujuan.
"Waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita," kata Prabowo.
Prabowo langsung menginstruksikan jajaran untuk melakukan konsultasi dengan semua pihak. Sebab, Prabowo menyadari sejumlah negara sudah lebih dulu membuat regulasi tersebut.
"Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," kata Prabowo.
Prabowo menekankan anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif, tumbuh dengan kesehatan jiwa dan raga, serta harus tumbuh menjadi manusia yang berani, yang mandiri, dan optimis.
Baca Juga: Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
"Berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya untuk saudara-saudaranya untuk bangsanya sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik," tutur Prabowo.
Prabowo sekaligus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kita dapat rumuskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," kata Prabowo.
Melalui sambutan tersebut, Prabowo sekaligus mengingatkan para siswa sekolah untuk rajin belajar dan menjauhi hal-hal yang negatif.
"Sekalian saya kira itu. Hati-hati semua anak-anak, jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik. Masa depan Anda cerah, masa depan Indonesia cerah dan ini semua kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik," kata Prabowo.
Diketahui, rencana pemerintah membatasi media sosial untuk melindungi anak di ruang digital mendapat sambutan positif. Namun, kebijakan ini perlu didasari kajian mendalam yang sesuai dengan konteks Indonesia. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi hal penting agar regulasi ini tidak terkesan hanya meniru kebijakan di Australia.
Berita Terkait
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
-
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Tugas Baru TNI di Ranah Siber Demi Memata-matai Sipil? Begini Kata Kemhan
-
Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan