Suara.com - Kementerian Pariwisata menekankan adanya penegakan hukum atas temuan ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto menilai ada dua aspek yang perlu diperhatikan dari temuan tersebut, yakni aspek law enforcement atau penegakan hukum dan aspek dampak atas kehadiran ladang tersebut.
“Bagaimanapun juga penanaman ganja dan hal-hal lain sejenisnya itu melanggar norma hukum dan langkah-langkah atau tindakan untuk memastikan penanganan hukum itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kementerian/lembaga terkait,” ujar Hariyanto dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Jumat (28/3/2025).
Adanya ladang ganja itu juga berdampak terhadap pengelolaan destinasi secara keseluruhan. Hariyanto mengingatkan adanya regulasi yang tertuang Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.
“Jadi sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum,” kata Hariyanto.
Kemenpar juga berupaya menjaga kepercayaan wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara, terhadap pengelola kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, sebagai destinasi wisata yang nyaman dan ramah lingkungan.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kemenpar Itok Parikesit sebelumnya juga menyampaikan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak taman nasiomal untuk memastikan tidak ada lagi ladang ganja di kawasan tersebut.
"Untuk tujuan masa depan, kawasan Bromo Tengger Semeru itu akan menjadi destinasi yang ramah lingkungan. Jadi dengan penemuan ganja itu tentu kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana caranya sebisa mungkin menghilangkan area tersebut," katanya.
Kementerian juga melakukan pendampingan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesadaran terhadap tanaman yang dilarang untuk dibudidayakan. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melaporkan temuan mencurigakan kepada aparat terkait.
Geger Ladang Ganja di Bromo
Baca Juga: Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Sebelumnya diberitakan, temuan adanya ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengejutkan publik, terutama setelah diketahui bahwa jumlah titik penanamannya mencapai 59 lokasi berbeda.
Kasus tersebut kemudian makin membuat netizen curiga setelah pihak TNBTS mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas wisata selama lima hari, terhitung mulai 28 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
Banyak yang menduga bahwa penutupan ini berkaitan erat dengan skandal ladang ganja yang baru-baru ini terungkap.
Spekulasi semakin liar ketika publik mengaitkannya dengan aturan ketat mengenai penerbangan drone di kawasan Gunung Bromo.
Penggunaan drone di wilayah ini memerlukan izin khusus dengan biaya mencapai Rp2 juta, yang menurut netizen, hanya upaya untuk menutupi keberadaan ladang ganja.
Di media sosial, netizen ramai mengomentari berbagai kebijakan yang dirasa janggal terkait penutupan sementara dan aturan ketat terhadap penggunaan drone.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi