Suara.com - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengemukakan bahwa pemerintah saat ini telah menerapkan sistem transmigrasi baru.
Apabila dahulu transmigrasi dikenal sebagai upaya merelokasi masyarakat di Pulau Jawa untuk pindah ke daerah luar, Iftitah menekankan bahwa pemerintah kini telah punya paradigma baru.
Dia menyampaikan bahwa transmigrasi tidak lagi hanya bicara lahan kosong, tetapi saat ini lebih luas lagi, yakni mengenai pertumbuhan baru.
"Tentang membangun peradaban baru di tanah baru. Kita belajar dari banyak kawasan, bagaimana transmigrasi membangun pusat pertumbuhan baru, yang modern dan terintegrasi," kata Iftitah saat temu media 'Transmigrasi Baru Indonesia Maju' di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pada kesempatan itu, Iftitah juga memperkenalkan 5 pilar yang kini digunakan sebagai paradigma Transmigrasi Baru.
Pertama, imbuhnya, Transmigrasi Tuntas yang berarti menyelesaikan masalah lahan dan hak -hak transmigran.
Dia menekankan kalau masyarakat tidak boleh menjadi korban, sehingga segala hak mereka saat menjalani transmigrasi harus benar-benarkan dituntaskan.
Kedua, Transmigrasi Lokal berupa menggerakkan potensi desa-desa dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal.
"Dari lokal, menuju kota baru yang maju dan mandiri," katanya.
Ketiga, Transmigrasi Patriot, yakni dengan membangun manusia unggul, mencetak patriot yang membangun Indonesia dengan potensi yang dimiliki transmigran.
Baca Juga: Akui Pemerintah Salah Perencanaan Transmigrasi Rempang, Menteri Iftitah akan Minta Maaf Saat Lebaran
Keempat, Transmigrasi Karya Nusantara. Iftitah menjelaskan bahwa kehadiran kawasan transmigrasi harus sebagai sentra ekonomi untuk penciptaan lapangan kerja.
Sehingga akan ada molaborasi dengan korporasi dan koperasi. Serta enghubungkan kawasan dengan pasar nasional dan global.
"Kelima, Transmigrasi Gotong Royong. Revitalisasi kawasan transmigrasi lama. Menghidupkan kembali semangat gotong royong lintas sektoral dan pembangunan kawasan Transmigrasi secara berkelanjutan," ucapnya.
Menurut Iftitah, tujuan utama dari transmigrasi ialah untuk membangun peradaban baru, menciptakan masa depan yang lebih lebih adil, dan lebih makmur bagi setiap daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, dia menegaskan kalau transmigrasi harus dilakukan atas sukarela masyarakat, bukan karena paksaan.
"Mari kita bawa semangat transmigrasi ini ke seluruh Nusantara. Bukan hanya dari pulau ke pulau, tapi dari hati ke hati, dari pikiran ke pikiran, agar Indonesia benar-benar maju bersama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini