Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap mantan anggota Watimpres Djan Faridz dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus tersebut saat ini menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat Donny Tri Istiqomah, dan buronan yang dicari KPK selama lima tahun terakhir, yaitu Harun Masiku sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai peran Djan Faridz dalam kasus ini memang masih menjadi misteri karena saat ini hanya penyidik KPK yang mengetahuinya.
Menurut dia, KPK sudah melakukan tindakan yang tepat dengan menggeledah rumah Djan, melakukan penyitaan terhadap barang-barang di rumah Djan, dan memeriksa Djan sebagai saksi.
“Berarti penyidik KPK memiliki dugaan bahwa di tempat Djan Faridz ada barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Kemudian Djan Faridz dipanggil sebagai saksi. Berarti penyidik ingin mengetahui informasi dari Djan Faridz mengenai telah terjadinya tindak pidana,” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Djan Faridz memang belum bisa dipastikan berperan atau mengetahui tindak pidana suap, tambah Zaenur, tetapi dia menilai bahwa langkah KPK menunjukkan bahwa penyidik mempunyai dugaan bahwa Djan memiliki informasi terkait kasus ini.
Zaenur menambahkan ada berbagai kemungkinan dibalik alasan KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap Djan Faridz dalam penyidikan kasus suap kepada eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini.
“Apakah misalnya di tempat tinggal Djan Faridz, di situ pernah terjadi tindak pidana misalnya? Misalnya merencanakan tindak pidana. Dijadikan sebagai tempat rapat misalnya. Rapat untuk apa? Rapat merencanakan tindak pidana," kata dia.
"Ataukah misalnya, uang yang digunakan untuk menyuap sebagai alat tindak pidana misalnya, berasal dari rumah itu misalnya. Atau yang ketiga misalnya, rumah itu pernah menjadi tempat pelarian misalnya. Atau misalnya, tempat itu menjadi tempat untuk memusnahkan barang yang digunakan untuk melakukan pidana misalnya, dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain,” Zaenur menambahkan.
Baca Juga: Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK
Meski begitu, dia juga menilai bahwa tidak tertutup kemungkinan pula bahwa Djan Faridz tidak terlibat atau tidak mengetahui informasi mengenai tindak pidana ini.
“Tetapi ketika penyidik melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan, melakukan pemanggilan, berarti penyidik memiliki dugaan, memiliki kebutuhan untuk membuat terang satu tindak pidana,” tandas Zaenur.
Rumah Djan Faridz Digeledah
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan satu rumah yang digeledah terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku pada Rabu (22/1/2025), merupakan kediaman politisi kawakan Djan Faridz.
KPK menggeledah kediaman Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam untuk mengusut kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku,
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi