Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap mantan anggota Watimpres Djan Faridz dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus tersebut saat ini menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat Donny Tri Istiqomah, dan buronan yang dicari KPK selama lima tahun terakhir, yaitu Harun Masiku sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai peran Djan Faridz dalam kasus ini memang masih menjadi misteri karena saat ini hanya penyidik KPK yang mengetahuinya.
Menurut dia, KPK sudah melakukan tindakan yang tepat dengan menggeledah rumah Djan, melakukan penyitaan terhadap barang-barang di rumah Djan, dan memeriksa Djan sebagai saksi.
“Berarti penyidik KPK memiliki dugaan bahwa di tempat Djan Faridz ada barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Kemudian Djan Faridz dipanggil sebagai saksi. Berarti penyidik ingin mengetahui informasi dari Djan Faridz mengenai telah terjadinya tindak pidana,” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Djan Faridz memang belum bisa dipastikan berperan atau mengetahui tindak pidana suap, tambah Zaenur, tetapi dia menilai bahwa langkah KPK menunjukkan bahwa penyidik mempunyai dugaan bahwa Djan memiliki informasi terkait kasus ini.
Zaenur menambahkan ada berbagai kemungkinan dibalik alasan KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap Djan Faridz dalam penyidikan kasus suap kepada eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini.
“Apakah misalnya di tempat tinggal Djan Faridz, di situ pernah terjadi tindak pidana misalnya? Misalnya merencanakan tindak pidana. Dijadikan sebagai tempat rapat misalnya. Rapat untuk apa? Rapat merencanakan tindak pidana," kata dia.
"Ataukah misalnya, uang yang digunakan untuk menyuap sebagai alat tindak pidana misalnya, berasal dari rumah itu misalnya. Atau yang ketiga misalnya, rumah itu pernah menjadi tempat pelarian misalnya. Atau misalnya, tempat itu menjadi tempat untuk memusnahkan barang yang digunakan untuk melakukan pidana misalnya, dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain,” Zaenur menambahkan.
Baca Juga: Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK
Meski begitu, dia juga menilai bahwa tidak tertutup kemungkinan pula bahwa Djan Faridz tidak terlibat atau tidak mengetahui informasi mengenai tindak pidana ini.
“Tetapi ketika penyidik melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan, melakukan pemanggilan, berarti penyidik memiliki dugaan, memiliki kebutuhan untuk membuat terang satu tindak pidana,” tandas Zaenur.
Rumah Djan Faridz Digeledah
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan satu rumah yang digeledah terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku pada Rabu (22/1/2025), merupakan kediaman politisi kawakan Djan Faridz.
KPK menggeledah kediaman Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam untuk mengusut kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku,
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua