Proses hukum kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov terbilang panjang dan berliku. Pada 17 Juli 2017, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun pada 29 September 2017, Setnov memenangkan sidang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. KPK lantas melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017.
Dalam penyelidikan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Setnov dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan tugas dinas pada 13 dan 18 Oktober 2017. KPK lalu kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 10 November 2017.
KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Setnov pada 15 November 2017 karena 3 kali mangkir dari panggilan. Penyidik KPK mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan, namun Setnov tidak ditemukan. KPK kemudian memasukkan Setnov ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keesokan harinya, pada 16 November 2017, Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal. Pengacaranya menyebut dahi Setnov benjol sebesar bakpao. Namun, kecelakaan ini belakangan diketahui sebagai upaya Setnov untuk mengelabui KPK.
Pada 17 November 2017, KPK menahan Setnov sebagai tersangka. Namun karena kondisi kesehatannya, dia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pada 7 Desember 2017, sidang perdana praperadilan Setnov digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 Maret 2018, Setnov dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Setnov dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP.
Jaksa juga menuntut Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,435 juta dikurangi Rp5 miliar. Tapi kemudian Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setnov.
Berita Terkait
-
Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK: Tidak akan Ada Konflik Kepentingan
-
Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil
-
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
-
Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN