Suara.com - International Union of Muslim Scholars (IUMS) atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional mengeluarkan Fatwa Jihad Membela Gaza pada 4 April 2025 yang berisi 10 poin.
Dalam fatwa tersebut, IUMS menyerukan agar Umat Muslim di seluruh dunia untuk berjihad melawan Zionis Israel.
"Fatwa ini, secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang sedang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka, maka wajib dibantu. Bukan teroris yang harus dimusnahkan, seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya," kata Aqsa Working Group (AWG) dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
AWG berpendapat bahwa fatwa itu haruslah dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kezaliman melampaui batas dan terang-terangan yang sedang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap bangsa Palestina terutama di Jalur Gaza.
Untuk itu, AWG menyampaikan apresiasi, dukungan, dan siap melaksanakan fatwa jihad tersebut sesuai kemampuan, semaksimal mungkin karena jihad tersebut membela bangsa Palestina dan Masjid Al Aqsa sehingga memiliki semua alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu agama, kemanusiaan, hukum internasional, dan konstitusi.
Selain itu, AWG menyerukan agar negara-negara Arab mentaati fatwa tersebut dengan melaksanakan poin-poin fatwa bersama-sama karena berjuang bersama lebih dekat kepada kemenangan.
AWG juga menuntut Amerika Serikat bertanggung jawab dan ikut diadili atas perannya menjadi kolaborator kejahatan genosida di Gaza.
Kelompok itu meminta masyarakat internasional melakukan aksi Global March to Gaza sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan dan keadilan serta perlawanan terhadap zionis Israel dan para pendukungnya.
Adapun 10 poin fatwa jihad yang dikeluarkan adalah sebagai beriku:
Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
- Jihad, angkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu.
- Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi.
- Negara-negara Arab dapat menerapkan embargo dan pengepungan zionis di darat, laut dan udara serta
- Menutup jalur darat, Laut dan udara serta mengendalikan wilayah udara oleh negara-negara Arab.
- Menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum bagi para pejuang agama adalah kewajiban yang tidak bisa dilalaikan.
- Normalisasi dengan entitas Zionis dilarang.
- Memasok minyak, gas dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis, dilarang.
- Perjanjian damai negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali.
- Membuka perbatasan secepatnya.
- Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan dukungan soal fatwa jihad melawan Zionis Israel yang dikeluarkan oleh IUMS. Pernyataan dukungan soal fatwa jihad bela Gaza itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim lewat keterangan resminya, Selasa kemarin.
Menurut Sudarnoto, fatwa jihad untuk memerangi Israel itu sejalan dengan Keputusan Ijtima' Ulama Fatwa MUI.
"Bahkan dalam Ijtima' MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel," beber Sudarnoto.
MUI, kata dia mengajak agar umat Islam termasuk di Indonesia untuk ikut melawan aksi genosida Zionis Isrel yang makin menyengsarakan warga Palestina.
"Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Konsultasi Kesiapan Indonesia Tampung Warga Gaza, Prabowo Terbang ke Turkiye hingga Yordania
-
Israel Pertimbangkan Buka Akses Bantuan ke Gaza Guna Hindari Tuntutan Hukum
-
UEA Jatuhkan Hukuman Mati kepada Tiga Orang atas Pembunuhan Rabi Israel
-
Jurnalis Palestina Terbakar Hidup-hidup dalam Serangan Israel di Gaza
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua