Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan yang diajukan eks Anggota Bawaslu, sekaligus mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Agustiani Tio Fridelina terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa gugatan yang diajukan Agustiani tidak tepat karena materi yang disampaikan berkaitan dengan perilaku Rossa saat melakukan penyidikan.
"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh sodara AT, kepada penyidik dalam hal ini sodara RPB itu kurang tepat. Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh sidara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Dia menilai bahwa tindakan Rossa tidak seharusnya digugat dalam ranah pribadi secara perdata. Dengan begitu, Tessa meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Bogor akan menolak gugatan perdata Agustiani.
"KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan sodara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan," ujar Tessa.
Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku digugat secara perdata di PN Bogor oleh Agustiani.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Agustiani mengaku sedang mengalami sakit kanker rahim dan polip usus. Hal itu didukung dengan surat rekam medis dari Guangzhou Fuda Cancer Hospital China.
"Bahwa pada saat Penggugat diperiksa sebagai saksi oleh Tergugat atas perkara perintangan penyidikan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto, Penggugat memberikan rekam medis karena mengalami gangguan kesehatan yaitu positif kanker rahim dan polip usus dan terhadap hal tersebut, tergugat telah membuat Berita Acara Sumpah sesua dengan Agama Islam serta Tergugat mennandatangani Berita Acara Sumpah tersebut," kata kuasa hukum Agustiani, Army dalam gugatannya, Rabu (9/4/2025).
Agustiani dijadwalkan untuk menjalani perawatan lebih lanjut pada 17 Februari 2025 di China. Namun, Agustiani dilarang berpergian ke luar negeri oleh KPK pada 22 Januari 2025
Baca Juga: Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Untuk itu, Agustiani merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat perbuatan Rossa sebagai penyidik.
"Bahwa penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita penggugat sebesar Rp2,5 miliar. Adapun kerugian immateril yang diderita penggugat sebesar Rp52," ujar Army.
Selain itu, dia juga meminta agar Rossa membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 setiap hari keterlambatan kepada Agustiani atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Dengan begitu, Agustiani Tio berharap hakim Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan gugatannya yakni menyatakan surat pencegahan ke luar negeri batal dan menghukum Rossa selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial.
Jika permohonannya dikabulkan hakim, Agustiani Tio meminta rumah Rossa di kawasan Bogor dijadikan jaminan.
Dalam kasus ini, KPK mencegah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina berkenaan dengan dugaan perintangan penyidikan dan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter