Suara.com - Komnas HAM mengajak publik terus mengawal perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menekankan bahwa pengawalan publik diperlukan agar penegakan hukum dipastikan terlaksana dan korban mendapatkan keadilan.
"Ke depan tentu kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya itu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan kasus yang serupa tidak terjadi di kemudian hari," kata Anis usai menerima kunjungan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Anis mendorong Pemprov NTT juga memberikan atensi khusus dalam melakukan berbagai upaya yang lebih serius dalam melakukan pencegahan kasus TPKS.
Anis mengatakan kalau laporan dari Pemda NTT menunjukkan bahwa angka kasus TPKS di provinsi itu masih cukup tinggi.
"Kami dari Lembaga HAM, Baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan, ke depan akan sangat terbuka untuk melakukan kerjasama untuk pencegahan kasus-kasus TPKS, karena perempuan, anak itu berpotensi menjadi korban," ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK NTT Asti Laka Lena menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di daerahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dia menyebutkan bahwa 75 persen napi di NTT merupakan pelaku kasus kekerasan seksual. Bahkan, 60 persen di antaranya pelaku masih anak-anak.
"Ini adalah sesuatu yang memprihatinkan, kalau kita bilang ini darurat kejahatan atau kekerasan seksual yang ada di NTT," ujarnya.
Baca Juga: Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Lantaran itu, ia meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa mengawal penanganan kasus tersebut.
"Sehingga harus ditangani bersama-sama. Kami harapkan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa bersama-sama mengawal penanganan kasus ini dilakukan secara akuntabel dan juga secara transparan. Kemudian juga adanya perlindungan, pendampingan bagi para korban, keluarga korban dan juga saksi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Fajar diputuskan, setelah Propam melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Truno di Gedung TNCC Polri, Senin (17/3/2025).
Truno mengatakan, dalam sidang etik, dihadirkan 8 saksi. Tiga di antaranya dihadirkan secara langsung, sementara 5 lainnya dihadirkan melalui daring.
Berdasarkan hasil sidang, Fajar terbukti melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, dan mendistribusikan video hasil pencabulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!