Suara.com - Kasus gugatan warga Kota Makassar, Sucianto terhadap PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel perkara nomor cantik memasuki babak baru di persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu digelar Kamis, 10 April 2025 di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar.
Pihak Telkomsel menghadirkan saksi ahli, Rahmat Effendi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI.
"Saat ini sidang sudah dalam tahap pembuktian. Masing-masing penggugat memberikan bukti. Pihak tergugat dari provider juga menghadirkan satu ahli," kata Fatiha, kuasa hukum Sucianto, usai sidang.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Sucianto menyerahkan 21 bukti surat untuk menguatkan gugatannya.
Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli dari KNCI atau Kesatuan Niaga Cellular Indonesia.
KNCI merupakan organisasi yang mewakili kepentingan pedagang pulsa dan telekomunikasi pada sidang selanjutnya.
"Sedang kami konfirmasi. Bukti yang kami berikan itu sebanyak 21 bukti surat dan kami sangat percaya diri terhadap bukti-bukti ini, karena saksi ahli yang mereka hadirkan itu mendukung bukti yang kami berikan, utamanya tentang pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26," jelasnya.
Ia menegaskan, tuntutan kliennya sebenarnya sederhana. Ia hanya meminta dua nomor pengganti.
Baca Juga: Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!
Satu nomor perdana yang tidak bisa diaktifkan, satu nomor lagi untuk mengganti pelayanan yang tidak maksimal.
Namun karena tidak ada solusi dari permasalahan tersebut sejak Desember 2024, kliennya merasa dirugikan hingga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp140 juta.
"Klien kami sudah mendatangi Telkomsel dan mengajukan komplain sejak Desember. Tapi ditelepon lewat Call Center 188 juga tidak ada tindak lanjut, sampai Januari tidak ada hasil. Jadi klien kami mengalami kerugian material untuk biaya pengurusan perkara ini. Telkomsel selama ini tidak langsung memberikan pertanggungjawaban," bebernya.
Sebelumnya diberitakan Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.
Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas