Suara.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul mengungkap kesepakatan 'satu pintu' untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Hal itu disampaikan Mangapul saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Dalam sidang ini, Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga merupakan hakim nonaktif PN Surabaya.
Dalam keterangannya, Mangapul mengungkapkan bahwa tak ada yang keberatan dalam musyawarah majelis hakim untuk membebaskan Ronald.
Mangapul bersama Heru dan Erintuah Damanik bersepakat untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas. Lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
"Ya," jawab Mangapul.
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya. Gitu kan?" lanjut jaksa.
"Ya," sahut Mangapul.
Erintuah mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan dua kali. Dia mengatakan musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan dengan musyawarah kedua yang dilakukan setelah sidang tuntutan.
Baca Juga: KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
"Menindaklanjuti dari keterangan saksi Erintuah ini, pada saat momen yang bersamaan langsung mengatakan itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," tutur Mangapul.
"Terus berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi. Kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas. Tapi di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," tambah dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan istilah ‘satu pintu’ disampaikan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald. Mangapul mengartikan istilah itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.
"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya. Akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal