Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo untuk mengunjungi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya akan melaksanakan penetapan pengadilan, termasuk memperbolehkan Uskup Kardinal mengunjungi Hasto lantaran sudah mendapatkan izin dari pengadilan.
“KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan. Bila sudah ada izin dari pengadilan, maka KPK akan menjalankan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar tiga orang bisa mengunjungi Hasto di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga nama untuk bisa mengunjungi Hasto melalui E-Berpadu dan sudah mendapatkan izin.
“Perlu kita sampaikan yang mulia di persidangan ini, bahwa yang diberikan izin adalah yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025) lalu.
Dua nama lainnya merupakan kakak kandung Hasto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto. Ketiganya diizinkan untuk mengunjungi Hasto di rutan KPK pada 14 April 2025.
“Saya tunjukkan yang mulia, biar diketahui oleh penuntut umum sehingga pada teknis kunjungan berjalan lancar,” ujar Ronny.
“Izin kunjungan silakan saja, namun majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya untuk berikut-berikutnya. Silakan itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
Diberitakan sebelumnya, Jaksa telah mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
Melihat Koleksi Motor Ratusan Juta Ridwan Kamil, Ada yang Disita KPK di Korupsi BJB
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan