Suara.com - Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap alian uang suap dalam penanganan vonis lepas alias ontslag perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, uang suap yang berasal dari kuasa hukum terdakwa korporasi, Ariyanto alias Ary Bakri senilai Rp60 miliar telah dibagikan oleh M Arif Nuryanta kepada tiga orang hakim yang menjadi pengadil dalam sidang.
Adapun ketiga hakim tersebut yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim. Dua anggotanya yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam pemufakatan jahat tersebut, semula Arif memberikan uang senilai Rp4,5 miliar. Ia juga meminta agar ketiga hakim yang bakal menjadi pengadil membaca berkas perkara, dan mengatensi perkara agar bisa diputus lepas alias ontslag sesuai dengan permintaan Ary Bakri.
Setelahnya, Arif kembali memberikan uang kepada ketiga orang hakim ini senilai Rp18 miliar memalui Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Jika ditotal, uang suap yang telah diterima oleh para hakim ini senilai Rp22,5 miliar, sedikitnya ada Rp37,5 miliar di tangan Arif.
“Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah masih ada yang dibagi kepada orang lain, atau seluruhnya dalam penguasaan Muhammad Arif Nuryanta,” kata Qohar, Senin (14/4/2025).
Selain itu, lanjut Qohar, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset ketiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihak Kejagung. Meski demikian, sejumlah tempat yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah dilakukan penggeledahan.
“Penelusuran aset kepada 3 tersangka yang ditetapkan pada malam hari ini juga sama, masih terus berlanjut. Tadi saya sampaikan ada beberapa tempat yang sudah digeledah,” ucapnya.
“Namun tidak sampai di situ saja, penyidik masih bergerak. Seperti apa hasilnya, nanti akan saya sampaikan pada waktu lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?
3 Hakim Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas.
Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto.
Berita Terkait
-
Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?
-
Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
-
Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
-
Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless