Suara.com - Aksi nekat seorang warga negara Rusia yang diduga menaiki kereta api Babaranjang mendadak viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi publik.
Aksi tersebut pertama kali diketahui lewat video berdurasi sekitar 22 menit yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Vega Vegaboan, dengan judul mencolok: "Babaranjang – The Sumatra Coal Train".
Dalam video yang diunggah pada 11 April 2025 itu, sang warga negara Rusia tampak memasuki Stasiun Pondok Raji, membeli tiket seperti penumpang biasa, dan kemudian naik ke kereta penumpang.
Namun, keanehan muncul setelah menit ke-13, saat dirinya terlihat sudah berada di atas gerbong kereta barang Babaranjang, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi penumpang umum.
Tidak diketahui secara pasti dari stasiun mana dia naik ke atas gerbong tersebut, namun aksinya menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan keamanan di jalur kereta api, khususnya kereta barang.
Tak hanya viral di YouTube, potongan video dan tangkapan layar dari aksinya ini pun menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, TikTok hingga Twitter, membuat warganet ramai-ramai menyoroti tindakan tersebut.
Beberapa menganggapnya berani dan ekstrem, namun tak sedikit pula yang mengecam karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Aksi ini pun diduga akan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, termasuk PT KAI dan aparat keamanan setempat.
Menanggapi aksi viral warga negara asing (WNA) yang nekat menaiki kereta api Babaranjang secara ilegal, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak patut untuk ditiru dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Dalam keterangannya, Azhar menyampaikan bahwa kereta Babaranjang bukanlah kereta penumpang, melainkan khusus diperuntukkan untuk mengangkut batu bara dari area tambang menuju pelabuhan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan keberadaan orang di atas gerbong kereta tersebut, apalagi tanpa izin resmi.
"Aksi warga negara asing (WNA) yang menaiki KA Babaranjang bukan sebuah aksi yang layak ditiru, dan aksi ini melanggar hukum. Karena KA Babaranjang diperuntukkan untuk mengangkut batu bara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini sangat membahayakan keselamatan individu yang bersangkutan, mengingat kereta barang tidak memiliki fasilitas keselamatan bagi penumpang, dan juga berisiko mengganggu operasional kereta.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang pun mengimbau kepada masyarakat, baik warga lokal maupun WNA, untuk selalu mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api serta tidak melakukan aksi nekat demi konten media sosial.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelidiki detail kejadian tersebut, termasuk titik keberangkatan dan bagaimana sang WNA bisa lolos dari pengawasan keamanan.
Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa tindakan menaiki kereta Babaranjang secara ilegal bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua