Suara.com - Aksi nekat seorang warga negara Rusia yang diduga menaiki kereta api Babaranjang mendadak viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi publik.
Aksi tersebut pertama kali diketahui lewat video berdurasi sekitar 22 menit yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Vega Vegaboan, dengan judul mencolok: "Babaranjang – The Sumatra Coal Train".
Dalam video yang diunggah pada 11 April 2025 itu, sang warga negara Rusia tampak memasuki Stasiun Pondok Raji, membeli tiket seperti penumpang biasa, dan kemudian naik ke kereta penumpang.
Namun, keanehan muncul setelah menit ke-13, saat dirinya terlihat sudah berada di atas gerbong kereta barang Babaranjang, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi penumpang umum.
Tidak diketahui secara pasti dari stasiun mana dia naik ke atas gerbong tersebut, namun aksinya menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan keamanan di jalur kereta api, khususnya kereta barang.
Tak hanya viral di YouTube, potongan video dan tangkapan layar dari aksinya ini pun menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, TikTok hingga Twitter, membuat warganet ramai-ramai menyoroti tindakan tersebut.
Beberapa menganggapnya berani dan ekstrem, namun tak sedikit pula yang mengecam karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Aksi ini pun diduga akan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, termasuk PT KAI dan aparat keamanan setempat.
Menanggapi aksi viral warga negara asing (WNA) yang nekat menaiki kereta api Babaranjang secara ilegal, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak patut untuk ditiru dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Dalam keterangannya, Azhar menyampaikan bahwa kereta Babaranjang bukanlah kereta penumpang, melainkan khusus diperuntukkan untuk mengangkut batu bara dari area tambang menuju pelabuhan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan keberadaan orang di atas gerbong kereta tersebut, apalagi tanpa izin resmi.
"Aksi warga negara asing (WNA) yang menaiki KA Babaranjang bukan sebuah aksi yang layak ditiru, dan aksi ini melanggar hukum. Karena KA Babaranjang diperuntukkan untuk mengangkut batu bara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini sangat membahayakan keselamatan individu yang bersangkutan, mengingat kereta barang tidak memiliki fasilitas keselamatan bagi penumpang, dan juga berisiko mengganggu operasional kereta.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang pun mengimbau kepada masyarakat, baik warga lokal maupun WNA, untuk selalu mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api serta tidak melakukan aksi nekat demi konten media sosial.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelidiki detail kejadian tersebut, termasuk titik keberangkatan dan bagaimana sang WNA bisa lolos dari pengawasan keamanan.
Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa tindakan menaiki kereta Babaranjang secara ilegal bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya