Ia merujuk pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dengan jelas melarang siapa pun berada di area kereta api seperti lokomotif, kabin masinis, atap kereta, maupun gerbong yang tidak diperuntukkan untuk penumpang.
“Dan pada Pasal 207 pun sudah disebutkan pula sanksi hukum yang akan diberikan pada pelanggarnya,” tambahnya. Dalam kasus WNA yang viral tersebut, Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengecek kemungkinan adanya kelalaian dari petugas di lapangan.
Apabila ditemukan bahwa ada pegawai yang dengan sengaja atau lalai membiarkan orang asing tersebut mengakses area terbatas, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan investigasi atau penyelidikan. Jika adanya kelalaian yang dilakukan oleh pegawai kami, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
PT KAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan keselamatan perkeretaapian.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa