Ia merujuk pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dengan jelas melarang siapa pun berada di area kereta api seperti lokomotif, kabin masinis, atap kereta, maupun gerbong yang tidak diperuntukkan untuk penumpang.
“Dan pada Pasal 207 pun sudah disebutkan pula sanksi hukum yang akan diberikan pada pelanggarnya,” tambahnya. Dalam kasus WNA yang viral tersebut, Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengecek kemungkinan adanya kelalaian dari petugas di lapangan.
Apabila ditemukan bahwa ada pegawai yang dengan sengaja atau lalai membiarkan orang asing tersebut mengakses area terbatas, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan investigasi atau penyelidikan. Jika adanya kelalaian yang dilakukan oleh pegawai kami, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
PT KAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan keselamatan perkeretaapian.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?