Suara.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari Bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4).
Dia mengatakan, bahwa nanti ahli yang menjelaskan terkait pemeriksaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena adanya temuan bahwa pelaku suami-istri tersebut pernah melakukan penganiayaan berulang terhadap ART lainnya yang sempat bekerja di rumahnya. Namun, penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP. Itu yang dapat kami sampaikan," ujar Nicolas sebagaimana dilansir Antara.
Nicolas menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku.
"Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten," katanya.
Polisi telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.
Ditangkap dan Langsung Ditahan
Sebelumnya, polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel 'Art of Curse', Petualangan Membasmi Kutukan Berbahaya
-
Sejarah Coachella: Acara Musik atau Fashion Sih?
-
Penjelasan Ending Drakor The Art Negotiation, Kembalinya Si Antagonis
-
Adu Strategi dan Kata, 4 Drama Korea Bertema Negosiasi yang Wajib Ditonton
-
Tamat Malam Ini, 7 Pemain Drama The Art of Negotiation Ucapkan Terima Kasih
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing