Ambulans Kena Tilang Elektronik
Sebelumnya, sejumlah ambulans terkena sanksi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah, atau lewat di jalur busway. Meski saat itu kondisi ambulans tengah membawa pasien.
Aksi ini sempat viral di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video yang diunggah, salah seorang sopir ambulans mengatakan bakal mengikuti aturan saat lampu merah meski sedang membawa pasien.
Sopir ambulans pun menunjukan, jika di bagian belakang mobilnya sedang ada seorang pasien bersama satu pihak keluarga yang mendampinginya.
“Menghindari ETLE, daripada kena denda,” kata sopir, dikutip Jumat (11/4/2025).
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, Jumat lalu.
Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Namun, pihak kepolisian menegaskan jika ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Sebabnya, jika ada pengemudi ambulans yang menerima ‘surat cinta’, akibat pelanggaran karena menerobos lanpu merah karena membawa pasien, bisa melakukan sanggahan. Setelahnya, petugas baka melakukan pengecekan terkait sanggahan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Pengemudi ambulans juga diminta memperkuat bukti dengan bukti pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
“Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandas Ojo.
Berita Terkait
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Cara Cek Tilang ETLE: Apakah Kendaraanmu Terjaring Kamera?
-
WNA Asal Singapura Tewas di Halte Bus TransJakarta, Penyebab Masih Misteri
-
Transjakarta Akan Tambah Rute Baru di Area Bodetabek
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga