Suara.com - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang III DPR tahun 2024-2025. Namun ditundanya hal itu disebut bukan karena pihaknya ingin membahas Revisi Undang-Undang Polri.
"Justru UU Polri belum ada kita, belum masuk," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia mengklaim hingga kekinian belum ada sama sekali jadwal pembahasan mengenai Revisi UU Polri.
"Yang jelas belum ada pembahasan, yang jelas belum ada jadwal pembahasan," ujarnya.
"Kalau kami pedoman di jadwal, ya kan, kalau kami diminta jadwalkan kami jadwalkan sampai saat ini gak ada," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menyampaikan, dalam Badan Musyawarah yang menjadi forum pembahasan sebelum DPR membahas Undang-Undang, juga belum ada penjadwalan.
"Tentang tadi yang ditanyakan di Bamus juga belum ada agenda, kita kan merujuknya dari situ sistemnya, apakah di baleg atau di komisi itu belum ada pembahasan tentang RUU Polri nggak ada pembahasan itu," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan untuk menunda sementara pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masa DPR kali ini yakni yang ke-III tahun 2024-2025.
"Teman-teman, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Yang pertama, terkait kapan dibahasnya RUU ini, Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
Ia mengatakan, Revisi KUHAP baru akan dibahas lagi oleh Komisi III DPR pada masa sidang berikutnya.
"Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama Paling lama diatur-ditatip 2 kali masa sidang," katanya.
"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, alasan kedua yang buat pembahasan Revisi KUHAP ditunda yakni karena ingin lebih banyak menyerap aspirasi dari publik.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal memprioritaskan untuk membahas delapan rancangan undang-undang (RUU) di Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, setelah menjalani masa reses yang melewati momen Lebaran 2025.
Berita Terkait
-
Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
-
Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum