Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan dokter spesialis kandungan, Muhammad Syafril Firdaus alias MFS (33) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien. Penetapan tersangka itu setelah aksi cabul dokter kandungan di Garut itu yakni meraba-raba alat vital pasien wanita saat USG viral di media sosial.
Buntut dari aksi lucahnya itu, pria yang diketahui kerap disapa Iril Syafril itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila di Markas Polres Garut, Kamis (17/4/2024).
Ia menyebutkan, penyidik menjerat tersangka Syafril dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus yang menjerat tersangka, kata dia, terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.
Peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka itu, kata dia, selain ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik, juga ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Ia mengungkapkan polisi sudah memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang yang hadir dalam jumpa pers itu menambahkan terkait kronologis kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
Baca Juga: Sosok Muhammad Syafril Firdaus, Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut
Kejadian itu, kata dia, bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," katanya.
Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi yang tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban, dan pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Usai memberikan pelayanan kesehatan, kata Kapolres, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor, setibanya di tempat pelaku, korban hendak membayar jasa pelayanan kesehatan, namun oleh pelaku ditolak dan diminta pembayarannya di dalam rumah.
"Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban," katanya.
Kapolres menyampaikan hasil keterangan korban bahwa tersangka Syafril melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti menciumi leher lalu meraba alat vital korbam. Meski korban mengancam akan dilaporkan tindakan cabul itu, Syafril tetap saja mengabaikan ucapan korban.
Berita Terkait
-
Lecehkan Pasien saat USG, Kemenkes Segera Cabut STR Dokter Cabul di Garut
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
-
Aksi Cabul Kapolres Ngada Renggut Masa Depan Anak-anak, Anggota DPR Desak AKPB Fajar Dihukum Maksimal
-
Diduga Terlibat Narkoba dan Cabul, Detik-detik Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik