Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan soal permintaan PDIP kepadanya agar Harun Masiku mengganti caleg meninggal Nazarudin Kiemas.
Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.
Wahyu membantah melobi komisioner KPU RI lainnya untuk menjalankan fatwa tersebut. Sebab, kata dia, para komisioner KPU saat itu bulat menolak usulan PDIP agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas.
"Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain," ujar Wahyu.
Wahyu kemudian ditawarkan uang oleh eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Dia menjelaskan komunikasi dilakukan oleh Agustiani Tio.
"Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, dia tidak pernah meminta lebih dulu karena KPU sudah menyepakati bahwa permintaan PDIP untuk penggantian Harun Masiku tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
"Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan dana operasional yang ditawarkan awalnya Rp750 juta. Namun, Wahyu mengaku iseng meminta nominalnya ditambahkan. Jaksa menyebut ada komunikasi yang menggunakan istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Angka itu berarti Rp1 miliar.
"Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.
Wahyu menyebut tidak ada kesepakatan saat itu. Setelah negosiasi harga, dia menjelaskan permintaan penggantian Harun mustahil dilakukan.
"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," tandas Wahyu.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Istana Respons Peluang PDIP Gabung Kabinet Usai Prabowo-Megawati Bertemu
-
Sebut PDIP Dukung Prabowo Tanpa Masuk Koalisi, Sekjen Gerindra Bilang Begini
-
Sidang Hasto Ricuh, Kubu PDIP Usir Massa Beratribut 'Save KPK': Cara Mereka bisa Mengadu Domba!
-
Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang