Suara.com - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengungkapkan ada perbedaan sanksi administrasi terhadap dua doker di Bandung dan Garut yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), PAP, yang perkosa keluarga pasien dikenakan sanksi administrasi dengan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sementara itu, dokter kandungan di Garut, MSF, yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah ibu hamil baru dikenakan sanksi penonaktifan STR.
"Tanpa STR maka otomatis SIP (surat izin praktik) gugur," kata Ketua KKI Arianti Anaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Arianti menjelaskan, alasan perbedaan sanksi administrasi itu disebabkan karena bedanya status hukum antara kedua dokter tersebut. Dokter PAP saat ini telah dinyatakan lakukan tindak pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat. Sehingga status hukumnya sebagai tersangka menguatkan KKI untuk langsung mencabut STR milik PAP.
Sementara itu pada kasus MSF masih dalam proses investigatif kendati sudah dilaporkan ke polisi. Meski begitu, Arianti menyampaikan kalau sudah ada sangkaan pelanggaran administrasi sehingga KKI menonaktifkan sementara STR yang bersangkutan.
"Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR yang bersangkutan (MSF) sudah kami nonaktifkan sementara. Sampai menunggu dari penegak hukum nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," jelas Arianti.
Dia menegaskan, bila MSF resmi dutetapkan sebagai tersangka oleh polisi, maka STR-nya akan langsung dicabut juga.
Diketahui, kedua kasus pelecehan oleh dokter itu sama-sama mengejutkan publik. Kasus perkosaan oleh PAP yang pertama kali terungkap ke publik. Dia diduga memperkosa keluarga pasien dengan cara menyuntikan obat bius. Motif yang dilakukan dengan mengajak korban ambil darah untuk ayahnya yang sedang dirawat. Aksi itu dilakukan pelaku di ruangan baru yang masih jarang dilalui orang.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
Sementara itu, kasus pelecehan oleh MSF di Garut terungkap setelah viralnya CCTV ruangan pemeriksaan USG. Dalam video itu pelaku nampak sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien. Korban terbaring dalam kondisi bagian perut terbuka untuk USG. Namun tak berselang lama, tangan dokter tersebut diduga mengarah ke dada hingga membuat korban bereaksi dengan mencoba menepisnya.
Kasus Dugaan Pelecehan Dokter di Malang
Tak hanya di Garut dan Bandung, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkapkan, pihaknya akan memproses laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di Malang, Jawa Timur.
Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan, pihaknya akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta kolegium.
Adapun langkah tersebut merupakan upaya pihaknya guna menjaga kredibilitas KKI sebagai institusi yang bertugas meningkatkan mutu serta menjaga profesionalisme seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"KKI akan melakukan prosedur operasional standar (SOP) terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kita proses," kata Arianti sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/4).
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
Kantongi Bukti Video, Pihak Reza Gladys Berharap Oky Pratama dan Doktif Segera Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar