Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sudah ada tujuh daerah yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ialah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin berharap gugatan tersebut gugur pada tahap dismissal atau putusan sela sehingga tidak berlanjut dan berakhir pada putusan MK yang kembali memerintahkan PSU.
“Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Menurut Afif, pelaksanaan PSU sejauh ini berjalan lancar. Namun, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajarannya jika gugatan hasil PSU tidak gugur pada tahap putusan sela.
Afif menegaskan semua proses koordinasi untuk menyiapkan sidang gugatan sengketa Pilkada hasil PSU di MK akan berfokus di kantor pusat karena adanya efisiensi anggaran.
“Ini sudah efisiensi sekali kita. Kita semua di kantor rapat. Rapat tim konsolidasi di kantor semua,” ujar Afif.
Sekadar informasi, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi gugatan sengketa pilkada atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa gugatan hasil PSU ke MK bukan langkah yang melanggar aturan karena menjadi hak konstitusional peserta pilkada.
Dia menegaskan bahwa jajaran Bawaslu sudah melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU di semua daerah yang sudah ditetapkan MK.
“Prosesnya diawasi secara ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil,” kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Namun, dia menilai dengan adanya gugatan kembali hasil PSU di MK menunjukkan adanya persepsi dari peserta pilkada bahwa hasil PSU belum menyelesaikan sengketa yang ada, baik dari sisi teknis, pelaksanaan, daftar pemilih, hingga hasil akhir perolehan suara.
“Dalam beberapa kasus, PSU memang dilakukan secara parsial atau terbatas di TPS atau kecamatan tertentu, sementara substansi sengketa lebih luas dari cakupan PSU itu sendiri,” ujar Puadi.
“Hal inilah yang kadang mendorong peserta kembali mengajukan permohonan ke MK untuk memperoleh keadilan secara lebih menyeluruh,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi