Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan kepada empat saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“LPSK hadir di sini untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini. Sebelumnya kami sudah mengetahui tentang peristiwa pembunuhan ini dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).
Sebelum berkunjung ke Banjarbaru, LPSK juga mencermati dan memperoleh informasi dari beberapa media yang memberitakan peristiwa pembunuhan terhadap salah satu perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.
“Karena itulah kemudian kami hadir di sini dan melakukan penelaahan sebagai suatu prosedur awal yang dilakukan oleh LPSK dalam rangka mengumpulkan keterangan-keterangan dari keluarga korban,” ujar Sri.
Kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Dalam pemantauan di Banjarbaru sejauh ini, LPSK memperoleh informasi sementara yang masih sesuai dengan apa yang telah diberitakan media massa, dari keterangan saksi, dan juga sesuai berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum.
Sri mengatakan jika dari keterangan para pihak terdapat bukti dan informasi tambahan terkait kasus ini, maka LPSK segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Odmil dan Denpomal.
Dalam beberapa kali komunikasi, kata dia, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa memberikan keterangan baru jika memang ada bukti baru, dan akan disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui kuasa hukum.
Dalam kasus ini pula, LPSK memberikan perlindungan untuk pendampingan hukum kepada para saksi karena nanti para saksi akan memberikan keterangan di persidangan, meskipun sebelumnya mereka juga sudah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma
Diketahui, Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Minta TNI AL Hadirkan Ahli
Berita Terkait
-
Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel