Suara.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan jika soal perkembangan kasus pagar laut kini berada di tangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kasusnya sudah diproses oleh aparat.
"Pagar Laut di Bekasi, Pagar Laut Tangerang, Pagar Laut Semenep. Ya kan sedang dalam proses di APH," kata Nusron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah terhadap masalah pagar laut tersebut.
"Ya kan semua saksi sudah dipanggil. Sudah dilacak. Kami sudah dapat surat tembusan. Dilacak berapa aset tanahnya, di mana duitnya, bagaimana," ujarnya.
"Ya, HGB-nya sudah kita cabut semua yang di luar garis pantai. Yang terlibat sudah kita kasih sanksi di level administrasi. Selebihnya itu tinggal APH," sambungnya.
Sementara soal agar tak adalagi kasus serupa muncul, Nusron menegaskan jika pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen.
"Evaluasinya supaya nggak ada lagi, kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM, PTSL, dan sebagainya. Nggak ada lagi, menerbitkan HGB Badan. HGB Badan ditarik ke provinsi. Supaya hati-hati, supaya ini. Karena kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, dia lebih pengalaman.
"Yang di atas 10 anu, hektare tertentu ditarik ke pusat. Supaya ngerti ini siapa maksudnya apa. Begitu. Pengalaman sehingga kondisi begini diharapkan akan sedikit terkurangi. Apa namanya, akan sedikit ada manajemen resiko. Resikonya kita pekecil. Supaya nggak tersebar resikonya. Ya kan, resikonya terpusat. Konsekuensi apa? Tanggung jawab pusat lebih besar. Tanggung jawab wilayah lebih besar," sambungnya.
Berkas Pagar Laut Dikembalikan Jaksa
Baca Juga: Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan, pada tanggal 14 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).
Harli menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan bahwa pihaknya menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.
“Karena menyangkut di situ ada suap, pemalsuan sertifikatnya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Nanang, apabila mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, maka penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi