Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten. Pengembalian yang dilakukan lantaran Bareskrim Polri selaku penyidik tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembalian dilakukan lantaran berkas perkara dengan nama tersangka Arsin, selaku Kades Kohod belum dilengkapi oleh penyidik.
“Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik,” kata Harli, di Kejagung, Rabu (16/4/2025).
Sebelum dikembalikan seperti saat ini, lanjut Harli, pihak Kejagung juga sempat melakukan pengembalian berkas. Jaksa meminta agar pihak penyidik memasukan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Arsin.
“Kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara maupun SPDP telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” terang dia.
Alasan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi lantaran setelah dilakukan penelitian berkas, setidaknya ada indikasi soal penerimaan gratifikasi.
“Ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” ucap Harli.
Kemudian, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Kemudian, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
'Oleh karenanya, penuntut umum ketika itu mengembalikan berkas perkara dan SPDP supaya penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” Tegas Harli.
Baca Juga: Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
“Nah yang ketiga saya juga mau tambahkan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 110, ayat dua KUHAP. Di sana, intinya disebutkan jika penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara masih kurang lengkap, maka berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” imbuhnya.
Klaim Tak Ada Korupsi
Bareskrim Polri mengaku telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten. Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku, dalam perkara ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami ada beberapa orang ahli, kita coba untuk diskusi. Salah satu contohnya kepada BPK. BPK dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, sebabnya pihak penyidik tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi di dalam berkas perkara dengan tersangka Kades Kohod, Arsin Cs.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri