Suara.com - Kasus pagar laut di wilayah Bekasi kini memasuki babak baru usai penyidik dari Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka. Dua di antaranya merupakan MS dan Abdul Rosyid, selaku mantan dan Kepala Desa (Kades) Desa Segarajaya.
“MS yang menandatangani (berkas) PM1 dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kemudian AR yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di kantornya, Kamis (10/4/2025).
Tersangka selanjutnya yakni JR yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Kemudian, Y dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya.
Selanjutnya AP yang merupakan Ketua Tim Suport PTSL. Ketujuh, GG yang merupakan petugas ukur tim suport. Kedelapan MJ selaku operator komputer dan terakhir yakni HS, selaku tenaga pembantu di tim suport program PTSL.
Sejauh ini, lanjut Djuhandani, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
Penyidik juga telah memperoleh barang bukti berupa pemalsuan atau perubahan sertifikat yang telah diuji oleh pihak Puslabfor.
Perubahan sertifikat yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mengubah letak lokasi sertifikat asli ke tengah laut. Total ada 93 SHM yang dipindah ke tengah laut oleh para tersangka.
“Saudara MS kami kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
Selain pagar laut di wilayah Bekasi, Bareskrim juga mengaku telah kembali melayangkan berkas perkara pagar laut di wilayah Tangerang ke pihak kejaksaan.
Djuhandani mengaku penyidik telah memenuhi petunjuk pihak kejaksaan yang sebelumnya sempat mengembalikan berkas terhadap pihak penyidik Polri. Alasannya, pihak jaksa penuntut umum meminta agar penyidik menambahkan pasal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam berkas perkara dengan tersangka Arsin Cs.
Meski demikian, Djuhandani berkeyakinan jika dalam perkara ini tidak ada unsur Tipikor. Melainkan murni penggelapan soal sertifikat hak guna bangun. Pasalnya, Djuhandani berdalih, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, belum ditemukannya unsur pidana korupsi dalam kasus ini.
“Dari teman-teman BPK, kami diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil putusan MK Nomor 25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki kerugian negara nyata.
Kemudian dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?