Adapun dalam kasus pemalsuan sertifikat ini, kata dia, JPU menilai bahwa terdapat perkara khusus, yakni tindak pidana korupsi, sehingga harus didahulukan penanganannya.
Nanang lantas mengatakan bahwa dalam pengembalian berkas kali ini, JPU Jampidum meminta agar kasus pemalsuan ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
“Apalagi Kortastipidkor menyampaikan bahwa mereka sedang menangani. Apabila sudah menangani, minimal bisa dijadikan satu. Jadi, mereka tinggal koordinasi,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun pengembalian berkas oleh Kejagung ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 25 Maret 2025, Kejagung mengembalikan berkas kasus ini kepada Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Namun, pada 10 April 2025, Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel. Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
Pada akhirnya, pada 10 April 2025, Kejagung mengembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik Dittipidum dengan alasan petunjuk JPU terdahulu belum dipenuhi penyidik.
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk