Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk seorang artis berinisial FA di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo kepada pers di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Vernal menyebut bahwa FA kini dominan berkarir di dunia sinetron dan layar lebar serta pernah berkecimpung di dunia musik.
"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Vernal.
Tak hanya aktif main sinetron hingga layar lebar, artis FA juga disebut pernah bermain di beberapa serial Netflix.
"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron, juga ada film layar lebar. Kemudian, juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya grup musik dan sebagainya," kata Vernal.
Hingga kini, petugas masih menyelidiki jenis-jenis narkoba yang disalahgunakan FA.
"Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian," ujar Vernal.
Vonis Bebas Kurir 30 Kg Sabu di Banjarmasin
Baca Juga: Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
Sementara itu dalam perkara lain, Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Irfanul didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Majelis hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.
Berita Terkait
-
Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?