Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi.
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.
Baca Juga: Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot
Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya.
Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen (Kemendagri) agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.
Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.
Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.
Berita Terkait
- 
            
              Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark
 - 
            
              Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
 - 
            
              Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang
 - 
            
              Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
 - 
            
              Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
 - 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 - 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul