Suara.com - Kepolisian Resor Garut menyebutkan jumlah korban pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang.
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
"Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Selasa (22/4/2025).
Pada pekan lalu Polres Garut sudah menetapkan tersangka oknum dokter kandungan inisial MSF (33) terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Saat penetapan tersangka, kata dia, dari sekian banyak informasi korban, baru ada satu korban perempuan yang secara resmi memberikan laporan ke polisi.
Kasatreskrim mengungkapkan hasil penyelidikan dan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang menyebutkan jumlah korban bertambah menjadi lima orang, salah satunya pasien yang ada dalam video tayangan CCTV di klinik kesehatan wilayah Garut Kota.
"Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
AKP Joko mengatakan bahwa seluruh korban dokter cabul itu masih menjalani pemeriksaan, kemudian menjalani visum untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
Tim penyidik Polres Garut tidak hanya memeriksa kelima korban, tetapi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk mengungkap tuntas karena disinyalir masih banyak korbannya.
Baca Juga: UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," kata AKP Joko.
Ia mengungkapkan bahwa lima korban yang memberikan laporan itu selain korban yang ada di video CCTV dalam ruang pemeriksaan, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik, yaitu di rumah kontrakan dokter.
Korban lainnya, kata dia, dilakukan di tempat klinik dengan modus yang dilakukan tersangka semuanya sama saat pemeriksaan kondisi kandungan yang dilakukannya pada tahun 2024.
"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Periksa Kejiwaan
Berita Terkait
-
Putusan Cerai Dokter Terduga Pelecehan Pasien Bocor, Apa Isinya?
-
UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis