Suara.com - Di media sosial beredar narasi bahwa pemerintah telah “meresmikan” kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS sebesar 16 % mulai 2025.
Tulisan ini menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja, serta sedang dibahas regulasi tunjangan dan insentif sesuai APBN 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com yang dikutip Suara.com, klaim tersebut keliru.
Klaim
“Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16 % mulai 2025, berlaku menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja. Regulasi tunjangan dan insentif masih dibahas agar selaras APBN 2025.”
Penelusuran
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS untuk 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis,” kata Vino (8/4/2025).
Gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam Pidato Pengantar RUU APBN 2025, Presiden Joko Widodo tidak menyebut rencana kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan setiap kebijakan baru soal gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji dalam dokumen KEMPPKF 2025 Edisi Pemutakhiran, namun belum ada kepastian persentase atau jadwal pelaksanaan resmi.
Kesimpulan
Narasi soal kenaikan gaji PNS 16 % mulai April 2025 yang “telah diresmikan pemerintah” tidak benar.
Pemerintah, melalui BKN, menyatakan belum membahas kenaikan gaji PNS untuk 2025.
Adanya rencana penyesuaian gaji memang tercantum dalam dokumen makro fiskal, namun persentase, mekanisme, dan waktu pelaksanaannya belum ditetapkan.
Meski kenaikan gaji PNS sebesar 16 % hanya berita palsu alias hoaks, namun kenaikan gaji sebenarnya sudah dirasakan oleh para PNS pada tahun lalu.
Awal 2024 lalu menjadi momen penting bagi jutaan ASN, lantaran gaji pokok mereka naik 8 %.
Berita Terkait
-
Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Semua Wilayah dan Syaratnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional