Suara.com - Di media sosial beredar narasi bahwa pemerintah telah “meresmikan” kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS sebesar 16 % mulai 2025.
Tulisan ini menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja, serta sedang dibahas regulasi tunjangan dan insentif sesuai APBN 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com yang dikutip Suara.com, klaim tersebut keliru.
Klaim
“Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16 % mulai 2025, berlaku menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja. Regulasi tunjangan dan insentif masih dibahas agar selaras APBN 2025.”
Penelusuran
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS untuk 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis,” kata Vino (8/4/2025).
Gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam Pidato Pengantar RUU APBN 2025, Presiden Joko Widodo tidak menyebut rencana kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan setiap kebijakan baru soal gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji dalam dokumen KEMPPKF 2025 Edisi Pemutakhiran, namun belum ada kepastian persentase atau jadwal pelaksanaan resmi.
Kesimpulan
Narasi soal kenaikan gaji PNS 16 % mulai April 2025 yang “telah diresmikan pemerintah” tidak benar.
Pemerintah, melalui BKN, menyatakan belum membahas kenaikan gaji PNS untuk 2025.
Adanya rencana penyesuaian gaji memang tercantum dalam dokumen makro fiskal, namun persentase, mekanisme, dan waktu pelaksanaannya belum ditetapkan.
Meski kenaikan gaji PNS sebesar 16 % hanya berita palsu alias hoaks, namun kenaikan gaji sebenarnya sudah dirasakan oleh para PNS pada tahun lalu.
Awal 2024 lalu menjadi momen penting bagi jutaan ASN, lantaran gaji pokok mereka naik 8 %.
Berita Terkait
-
Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Semua Wilayah dan Syaratnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa
-
Tentara AS Tewas, Trump Bersumpah Hancurkan Iran dengan Lebih Brutal
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran
-
Sejumlah Pesawat Tempur AS Jatuh di Kuwait
-
Kisah Memilukan Zahra, Cucu Ali Khamenei Berusia 14 Bulan Ikut Tewas dalam Serangan Udara
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Iran Tegaskan Tak Akan Bernegosiasi dengan AS
-
Polri Petakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dalam 2 Gelombang, Ini Detailnya
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan