Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan diperjelas lewat PP 5/2024, yang sekaligus menjawab keluhan soal daya beli di tengah inflasi yang melambung.
Sejak 2022–2023, harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari melonjak. Bonus tunjangan sering tak cukup menutup selisih biaya hidup.
Pemerintah pun memutuskan langkah “ringan di kantong, berat di regulasi” dengan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 % demi menjaga kompetitivitas penghasilan mereka.
Dasar Hukum: Perpres 10/2024 & PP 5/2024
Perpres 10/2024 menetapkan persentase kenaikan 8 % dan memerintahkan instansi pusat maupun daerah menyesuaikan skema penggajian.
PP 5/2024 mengatur detail teknis: integrasi kenaikan ke Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), alur rekonsiliasi data, dan penyesuaian tunjangan kinerja.
Intinya, keduanya memastikan pokok gaji naik, sementara aturan lama tetap berlaku untuk tunjangan, transport, dan fasilitas pensiun.
Mekanisme Penyesuaian: Otomatis dan Merata
- Verifikasi Data
BKN mengecek setiap golongan, pangkat, dan masa kerja lewat SIMPEG. - Hitung Otomatis
Begitu data valid, sistem langsung menambahkan 8 % ke kolom gaji pokok lama. - Rekonsiliasi Instansi
Instansi pusat dan daerah memproses payroll Januari 2024 dengan nilai baru. - Tunjangan Diselaraskan
Beberapa tunjangan kinerja ikut disesuaikan agar proporsional—sesuai lampiran PP 5/2024.
Siapa Saja yang Kebagian?
Semua PNS aktif, mulai dari golongan IA hingga IVC, mendapat kenaikan ini—tak ada syarat masa kerja minimum. Contohnya:
- PNS golongan IIIC, gaji pokok semula Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.240.000.
- PNS golongan IVA, dari Rp 4.500.000 naik menjadi Rp 4.860.000.
Kenaikan ini diharapkan meningkatkan motivasi ASN dan memperkuat stabilitas fiskal lewat skema yang terukur.
Namun, pemerintah tetap mengawasi defisit APBN agar penyesuaian berkala tak mengganggu keseimbangan anggaran.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
Berita Terkait
-
Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Semua Wilayah dan Syaratnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
-
Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat
-
Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan
-
Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang
-
Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas
-
4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat
-
Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap
-
CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026
-
Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG