Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan diperjelas lewat PP 5/2024, yang sekaligus menjawab keluhan soal daya beli di tengah inflasi yang melambung.
Sejak 2022–2023, harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari melonjak. Bonus tunjangan sering tak cukup menutup selisih biaya hidup.
Pemerintah pun memutuskan langkah “ringan di kantong, berat di regulasi” dengan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 % demi menjaga kompetitivitas penghasilan mereka.
Dasar Hukum: Perpres 10/2024 & PP 5/2024
Perpres 10/2024 menetapkan persentase kenaikan 8 % dan memerintahkan instansi pusat maupun daerah menyesuaikan skema penggajian.
PP 5/2024 mengatur detail teknis: integrasi kenaikan ke Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), alur rekonsiliasi data, dan penyesuaian tunjangan kinerja.
Intinya, keduanya memastikan pokok gaji naik, sementara aturan lama tetap berlaku untuk tunjangan, transport, dan fasilitas pensiun.
Mekanisme Penyesuaian: Otomatis dan Merata
- Verifikasi Data
BKN mengecek setiap golongan, pangkat, dan masa kerja lewat SIMPEG. - Hitung Otomatis
Begitu data valid, sistem langsung menambahkan 8 % ke kolom gaji pokok lama. - Rekonsiliasi Instansi
Instansi pusat dan daerah memproses payroll Januari 2024 dengan nilai baru. - Tunjangan Diselaraskan
Beberapa tunjangan kinerja ikut disesuaikan agar proporsional—sesuai lampiran PP 5/2024.
Siapa Saja yang Kebagian?
Semua PNS aktif, mulai dari golongan IA hingga IVC, mendapat kenaikan ini—tak ada syarat masa kerja minimum. Contohnya:
- PNS golongan IIIC, gaji pokok semula Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.240.000.
- PNS golongan IVA, dari Rp 4.500.000 naik menjadi Rp 4.860.000.
Kenaikan ini diharapkan meningkatkan motivasi ASN dan memperkuat stabilitas fiskal lewat skema yang terukur.
Namun, pemerintah tetap mengawasi defisit APBN agar penyesuaian berkala tak mengganggu keseimbangan anggaran.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
Berita Terkait
-
Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Semua Wilayah dan Syaratnya
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi