News / Nasional
Kamis, 24 April 2025 | 08:18 WIB
Deretan Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. [Antara/Adeng Bustomi/wsj]

Pemprov Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.

Bapenda Banten, melalui akun Instagramnya menjelaskan jika terkait opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan pajak, dalam hal ini Pemprov Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

5. Aceh

Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

6. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumatera Selatan menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Dikutip dari akun Instagram Bapendanya, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.

7. Riau

Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau.

Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

8. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau juga menerapkan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025. Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

9. Lampung

Berdasarkan akun Instagram Bapenda Lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Pihaknya juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaterv/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," demikian unggahan Bapenda Lampung.

10. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.

Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II, demikian dikutip dari Antara.

Selain itu, Pemprov Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

11. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.

Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Itulah beberapa provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.

12. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur juga melakukan pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu: Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.

Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.

Tidak juga termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Load More