Munculnya ormas yang meminta THR sering dikaitkan dengan meningkatnya angka pengangguran dan kurangnya kesempatan kerja.
Namun, ormas sebenarnya memiliki fungsi yang luas bagi masyarakat. Keberadaan ormas diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan-tujuan yang positif.
Sayangnya, penyalahgunaan peran ormas oleh pihak-pihak tertentu membuat citra organisasi ini sering kali tercoreng. Berikut ulasan selengkapnya:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Tujuan utama pembentukan ormas mencakup berbagai aspek, seperti meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan sosial, menjaga nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Salah satu kasus terbaru yakni ormas preman ikut menganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, kata Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.
Eddy Soeparno melalui akun Instagram pribadinya, dikutip pada Senin (21/4/2025), mengakui mendapatkan informasi ormas preman tersebut saat diundang Pemerintah China ke Shenzhen.
"Ada persoalan terkait premanisme ormas yang menganggu pembangunan pabrik BYD," kata Eddy Soeparno.
Baca Juga: Ormas Preman Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang
Dia menegaskan bahwa persoalan premanisme yang dilakukan ormas-ormas tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah agar segera terselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan