Suara.com - Rhenald Kasali mengumumkan mundur dari jabatan Presiden Komisaris (Komisaris Utama/Komut) PT Pos Indonesia (Persero). Pengunduran diri Rhenald berlaku efektif sejak 20 April 2025.
"Saya sudah mengundurkan diri sejak 20 April yang lalu," kata Rhenald dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).
Rhenald yang merupakan praktisi dan ilmuwan bisnis tersebut menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Pos Indonesia sejak empat tahun yang lalu.
Sebelumnya Rhenald Kasali merupakan Presiden Komisaris PT Telkom dan PT Angkasa Pura 2.
"Empat tahun di BUMN seperti PT Pos sudah cukup. Setelah ini tantangannya lain lagi," ujar Rhenald.
Saat ini Rhenald mendapat penugasan baru dalam bisnis internasional. Dirinya tengah menangani perusahaan besar lainnya dengan skala yang tergolong masif.
"Kami juga tengah menangani perusahaan-perusahaan besar yang skalanya masif dan strategis, jadi perlu konsentrasi tinggi," ungkapnya.
Selama menjadi komisaris di PT Pos, Rhenald Kasali aktif mendorong proses transformasi.
Sama seperti di PT Telkom yang membukukan banyak kemajuan saat itu, di PT Pos ia juga mendorong transformasi.
Saat ia masuk di PT Pos Indonesia, diketahui perusahaan mengalami banyak tekanan cashflow, SDM obselete dan jasa pos sudah ditinggalkan pelanggan.
Di era guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEBUI) ini, Pos ditransformasi menjadi perusahaan logistik dan berhasil membukukan laba.
Namun, masalahnya sebagian besar sumber daya manusia atau SDM adalah petugas pos yang terbiasa menunggu di loket-loket pos.
Oleh karena itulah dikembangkan teknologi dan hubungan kemitraan dengan para agen. Ke depan, menurut Rhenald, cash flow masih harus menjadi perhatian, perubahan pada kualitas SDM.
Di mana masih banyak pimpinan yang berpendidikan SLA membawahi sarjana juga harus segera dibenahi. Selain itu tentu juga masalah branding dan tata kekola yang perlu diperhatikan.
"Eksekutif harus bekerja dengan meritokrasi," jelas Rhenald Kasali.
Berita Terkait
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Komisaris Utama PHE Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Tembus Rp3,08 Triliun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar