Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur melimpahkan kasus dugaan ancaman peledakan Mapolres setempat ke Polda Jawa Timur, setelah pihaknya menangkap dua terduga pelaku teror Mapolres itu pada Sabtu (26/4).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, di Mapolres setempat, Minggu 27 april 2025, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap terkait pengancaman terhadap petugas, namun tidak masuk kategori tindak pidana terorisme.
"Perkembangan masih dalam pendalaman. Kasus ini awalnya adalah pengancaman terhadap petugas, bukan tindak pidana terorisme," katanya.
AKBP Ayub menjelaskan, pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim.
"Untuk perkembangan selanjutnya, silakan koordinasi dengan Polda Jatim," ujarnya.
Situasi di Mapolres Pacitan, yang sempat mencekam sejak ancaman pada Jumat (25/4) sore, kini berangsur normal. Meski demikian, pengamanan di lingkungan Mapolres tetap diperketat.
"Pacitan dalam kondisi aman dan terkendali. Masyarakat tidak perlu gusar dan bisa beraktivitas seperti biasa," tambah Ayub.
Sebelumnya, dua pelaku mengancam akan menyerang dan meledakkan Mapolres Pacitan setelah mediasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi gagal mencapai kesepakatan.
Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan satu pucuk airsoft gun dari tangan pelaku. Tim Densus 88 Antiteror turut diterjunkan untuk membantu penanganan kasus ini.
Baca Juga: Pria di Cilandak Apes usai Nekat Oplos Gas LPG 3 Kg, BS Masih Bisa Berlari saat Tubuhnya Terbakar
Aroma ketegangan yang sempat menyelimuti Mapolres Pacitan, Jawa Timur, akhirnya mulai menguap. Setelah melalui proses cepat, kasus dugaan ancaman peledakan Mapolres kini resmi dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam keterangannya di Mapolres setempat, Minggu (27/4/2025), menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan. Meski ancamannya cukup menghebohkan, AKBP Ayub menegaskan bahwa peristiwa ini bukan tergolong tindak pidana terorisme.
"Kasus ini adalah pengancaman terhadap petugas, bukan terorisme," tegas Ayub.
Peristiwa ini bermula dari sebuah mediasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi.
Saat proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, dua pelaku yang merasa tidak puas, melontarkan ancaman akan menyerang bahkan meledakkan Mapolres Pacitan.
Brimob Sterilisasi Lokasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah