Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya bisa berjalan lebih baik.
Fadli Ramadhanil mengatakan, tahapan Pemilu biasanya sudah mulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, pembahasan untuk gelaran 2029 seharusnya dilaksanakan tahun ini.
"Kalau kita tarik pengalaman pemilu 2024 ke pemilu 2019, tahapan pemilu itu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemilunya misalnya akan dilaksanakan di trimester pertama 2029, maka di 2027 tahapan pemilu itu sudah mulai," ujar Fadil dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Untuk bisa memulai tahapan Pemilu secara profesional, jujur, dan adil, Fadil menyebut hal paling penting untuk dirampungkan adalah kerangka hukumnya.
"Kerangka hukum pemilu ini dalam konteks di kami tentu saja undang-undang pemilu dan undang-undang Pilkada," jelasnya.
Berkacara dari Pemilu 2019 misalnya, Fadil menuebut telah terjadi banyak peesoalan. Mulai dari masalah penyelenggara, sistem Pemilu dan pendekatan hukum yang mengakibatkan Pemilu tidak jujur.
"Bahkan persoalan itu kembali terulang di penyelenggaran pemilu 2024 bahkan cenderung lebih parah. Ada kasus manipulasi verifikasi parpol misalnya di pemilu 2024 yang tidak ada penyelesaian, tidak ada pertanyaan jawaban," ucapnya.
"Ada banyak sekali praktik kecurangan yang terjadi dalam proses kampanye Pilpres. Itu bagaimana persoalan itu tidak mampu disikapi secara baik oleh kerangka hukum pemilu" lanjutnya menambahkan.
Berdasarkan pengalaman dua Pemilu terakhir, DPR dan Pemerintah saat ini harusnya melakukan konsolidasi kerangka hukum Pemilu lebih awal. Sehingga, masih ada waktu untuk melibatkan sebanyak mungkin stakeholder yang berkaitan Pemilu.
Baca Juga: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Bukan dari Pemerintah, tapi...
"Mulai dari partai politiknya, tidak hanya partai politik yang ada di parlemen, tapi juga partai politik baru, partai politik yang ada di luar parlemen, kelompok civil society, media, kampus, dan banyak sekali kelompok yang mestinya didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan undang-undang pemilu," ucap Fadil.
Jika pembahasan bisa dilakukan lebih awal, Fadil meyakini kerangka hukum Pemilu yang disusun akan bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan Pemilu. Hal ini juga menjadi warisan penting dari pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto.
"Ini yang jadi titik tengah penting, proses pembahasan mesti segera dimulai, karena ini adalah pertaruhan legacy demokrasi Presiden Prabowo, karena kalau tidak disiapkan secara baik, jangan-jangan pemilu 2029 ini bisa jauh lebih parah, lebih punya banyak masalah," pungkasnya.
Tarik Menarik Revisi UU Pemilu di DPR
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya mengungkapkan, jika pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sehingga belim ada keputusan soal RUU Pemilu akan dibahas di mana.
Hal itu ditegaskan Cucun usai pembahasan RUU Pemilu terjadi tarik menarik antara Komisi II DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Berita Terkait
-
Usulan Solo jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Bukan dari Pemerintah, tapi...
-
Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
-
Komisi II DPR Sebut Pengunduran Diri 1.957 CPNS jadi Musibah Nasional: Kami Kena Getahnya!
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram