Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaruan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa inisiatif ini penting sebagai perlindungan kekayaan intelektual.
"Hal ini juga menjadi bagian dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif atau Asta Ekraf, yakni ‘Ekraf Kaya’ yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta ‘Ekraf Bijak’ yang fokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan," kata Riefky dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan ialah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar untuk terjadinya multi tafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.
Dalam beberapa peristiwa bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya bidang musik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin juga telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hibrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.
Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.
"Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik," jelas Amin.
Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.
Baca Juga: Fedi Nuril Sudah Perjuangkan Royalti Film Sejak 2008
Sistem itu diharapkan akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.
"Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Melalui kebijakan baru tersebut, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Untuk diketahui, pengelolaan royalti kerap memicu polemik, meskipun negara sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kenyataannya banyak seniman masih merasa diperlakukan tidak adil dalam penerimaan royalti.
Ketidakjelasan mekanisme pencatatan karya, tumpang tindih kewenangan lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga lemahnya pengawasan terhadap distribusi royalti memperburuk keadaan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk memperjelas mekanisme pemungutan royalti, tetapi implementasinya di lapangan belum mampu sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping