Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaruan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa inisiatif ini penting sebagai perlindungan kekayaan intelektual.
"Hal ini juga menjadi bagian dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif atau Asta Ekraf, yakni ‘Ekraf Kaya’ yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta ‘Ekraf Bijak’ yang fokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan," kata Riefky dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan ialah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar untuk terjadinya multi tafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.
Dalam beberapa peristiwa bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya bidang musik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin juga telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hibrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.
Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.
"Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik," jelas Amin.
Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.
Baca Juga: Fedi Nuril Sudah Perjuangkan Royalti Film Sejak 2008
Sistem itu diharapkan akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.
"Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Melalui kebijakan baru tersebut, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Untuk diketahui, pengelolaan royalti kerap memicu polemik, meskipun negara sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kenyataannya banyak seniman masih merasa diperlakukan tidak adil dalam penerimaan royalti.
Ketidakjelasan mekanisme pencatatan karya, tumpang tindih kewenangan lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga lemahnya pengawasan terhadap distribusi royalti memperburuk keadaan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk memperjelas mekanisme pemungutan royalti, tetapi implementasinya di lapangan belum mampu sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada.
Kisruh ini pun menjadi cermin bahwa reformasi tata kelola royalti di Indonesia masih mendesak untuk diwujudkan agar hak ekonomi para kreator terlindungi secara nyata.
Konflik royalti di Indonesia berakar pada beberapa masalah utama. Pertama, tidak adanya database nasional yang komprehensif untuk mencatat hak cipta karya seni secara akurat, sehingga terjadi tumpang tindih klaim.
Kedua, munculnya banyak LMK yang saling mengklaim hak penarikan royalti, tanpa mekanisme kontrol dan audit yang ketat.
Ketiga, kurangnya transparansi dalam laporan pendapatan dan distribusi royalti kepada para seniman.
Akibatnya, banyak kreator yang menerima royalti dalam jumlah sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali, meski karya mereka digunakan secara luas.
Pemerintah kemudian mencoba melakukan pembenahan. Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hadir pula Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pengguna karya untuk membayar royalti melalui LMK yang terdaftar resmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga meluncurkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk mendukung transparansi data. Meski demikian, dalam praktiknya sistem ini masih diwarnai berbagai kendala, seperti integrasi data yang belum optimal dan minimnya pengawasan terhadap kinerja LMK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personil TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas
-
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
-
Rano Karno Soroti Trotoar Jadi Lahan Parkir dan PKL: Itulah Uniknya Jakarta
-
Panglima TNI Rombak Besar-besaran: 12 Jenderal AD Dimutasi, Salah Satunya Jampidmil
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
-
Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo