Suara.com - Anggota DPR RI dari Faksi PKB, Abdullah turut memberikan komentar soal adanya desakan agar Gibran Rakabuming Raka diganti sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, langkah politik itu dinilai tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Abdullah mengatakan, proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden (Wapres). Sejumlah langkah harus dilalui," kata Abdullah kepada wartawan dikutip Rabu (30/4/2025).
Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia mengatakan, DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan. Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden.
"MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat," katanya.
Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Kemudian Terbukti telah melakukan manipulasi dokumen syarat pencalonan presiden, seperti memalsukan ijazah, atau seperti Presiden Lithuania Rolandas Paksas yang terbukti membuat dokumen palsu dengan memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan imbalan pembayaran uang.
Pernah terlibat dalam skandal pelecehan seksual seperti yang pernah dituduhkan terhadap mantan Persiden Amerika Serikat (AS), Bill Clinton dengan Monica Lewinsky pada 1995 silam.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?
"Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa di-impeache (pemakzulan) karena terbukti menebar ujaran kebencian, menyebar hoaks dalam tipu muslihat yang mengancam nasionalisme bangsa," ungkap Abdullah.
Ia pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Daripada kita ramai soal impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya," pungkasnya.
Reaksi MPR soal Desakan Ganti Wapres Gibran
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca soal tuntutan delapan poin dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diteken oleh Jendal (Purn) Fachrul Razi dkk. Salah satu tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?
-
Minta MPR Kaji soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu
-
Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!
-
Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang