Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan motif kasus pembakaran anak oleh tersangka berinisial HB (38) terhadap korban, MA (3,5) di Tangerang karena pelaku kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Wira juga menambahkan selain hubungan tidak direstui, tersangka kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
"Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Wira menjelaskan, pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
"Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar)," bebernya.
Wira mengatakan, tindakan tersebut dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.
"Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," katanya.
Wira menjelaskan untuk tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Viral Bentrok Massa Sambil Tenteng Laras Panjang di Kemang, Polisi Tangkap 19 Terduga Pelaku
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Ditangkap
Sementara dalam kasus lain, petugas dari jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita muda berinisial WD (21) yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Viral Bentrok Massa Sambil Tenteng Laras Panjang di Kemang, Polisi Tangkap 19 Terduga Pelaku
-
Mendadak! Jokowi Lapor Polisi Soal Ijazah Palsu, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
-
Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
-
Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya
-
BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter