Suara.com - Nama hakim Sulistyanto Rokhmat Budiharto mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah sederet keputusannya yang kontroversial mencuat ke ruang publik.
Bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistiyanto menjadi figur yang menuai sorotan lantaran menjatuhkan vonis bebas terhadap belasan terdakwa kasus korupsi.
Di tengah riuhnya kritik dan rasa penasaran publik, berikut empat fakta penting yang perlu diketahui tentang sosok Hakim Sulistiyanto, yang kini menjadi wajah polemik peradilan korupsi di Indonesia.
Keputusan vonis bebas belasan terdakwa memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi hingga masyarakat sipil yang selama ini menaruh harapan besar pada independensi dan ketegasan lembaga peradilan.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.
1. Membebaskan Lima Terdakwa Korupsi Hutan Lindung Sigambir
Sulistiyanto memimpin majelis hakim yang memutus bebas lima terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan hutan lindung Sigambir.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Sulistyanto dalam ruang sidang, (30/4/2025).
Para terdakwa sebelumnya didakwa telah merugikan negara miliaran rupiah karena pembukaan lahan ilegal yang ditanami sawit.
Baca Juga: Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan
Putusan bebas ini bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara berat, dan langsung menuai kritik dari pegiat lingkungan serta masyarakat sipil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Marwan dan kawan-kawan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir yang terletak di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Lahan seluas 1.500 hektar yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan kehutanan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Praktik ilegal ini diduga dilakukan dengan memanipulasi izin dan melewati mekanisme resmi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 21,2 miliar.
Nilai kerugian itu menjadi indikator betapa parahnya dampak korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang semestinya dijaga.
2. Vonis bebas delapan terdakwa kredit fiktif perbankan
Tag
Berita Terkait
-
Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan
-
Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo
-
Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual
-
Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat
-
Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi