Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul merasa terpukul lantaran dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mendapat tuntutan 9 tahun penjara, Mangapul mengaku terpukul karena sudah mengakui kesalahannya dan membongkar keterlibatan pihak lain.
“Sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Mangapul sambil menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
“Hal ini tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal lain meringankan sebagaimana yang diuraikan oleh jaksa dalam tuntutannya antara lain memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur) sejumlah 36 ribu dolar Singapura dan belum pernah dihukum,” tambah dia.
Mangapul merasa keberatan dengan sikap jaksa yang tidak mengakomodasi kerelaan dirinya dan terdakwa lain, Erintuah Damanik setelah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Padahal, kata dia, jaksa menjanjikan hukuman ringan jika Mangapul dan Erintuah mau menjadi JC.
Mangapul menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, sangat minim bukti yang bisa meyakinkan dirinya menerima suap. Namun, Mangapul mengaku sudah mengakui dan kooperatif dengan jaksa secara sadar.
“Akan tetapi JC yang diajukan oleh penasihat hukum kami di persidangan tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum, padahal saya dan pak Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya,” ujar Mangapul.
Lebih lanjut, meminta maaf kepada keluarga, rekan-rekan hakim, institusi Mahkamah Agung serta masyarakat pencari keadilan.
“Mohon maaf saya kepada seluruh masyarakat, khususnya pencari keadilan, dan saya doakan agar supremasi hukum tetap tegak di negeri yang kita cintai ini,” kata Mangapul.
Baca Juga: Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
Pada kesempatan yang sama, Mangapul juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang menangani perkaranya dapat menjatuhkan putusan yang adil.
“Penutup, kepada majelis hakim yang saya muliakan dalam memutus perkara ini, berlandaskan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan keyakinan hati nurani, saya mendoakan agar diberikan kearifan, kebijaksanaan, sekaligus tuntunan dari Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan seluruh hal yang saya ungkapkan di atas, dengan kerendahan hati dan tulus, saya mohon kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk menjatuhi pidana yang seringan-ringannya, atau sesuai dengan rasa keadilan, dan atau sesuai yang dapat saya tanggung,” tutur Mangapul.
“Saya menyadari kesalahan dan kekeliruan saya telah melanggar hukum dan janji saya sebagai hakim,” tandas dia.
Sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangapul agar dinyatakan secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Berita Terkait
-
Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
-
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?
-
Selain Dijerat Bui Gegara Suap, 3 Hakim PN Pembebas Ronald Tannur Dituntut Denda Uang Segini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu