Suara.com - Nama hakim Sulistyanto Rokhmat Budiharto mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah sederet keputusannya yang kontroversial mencuat ke ruang publik.
Bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistiyanto menjadi figur yang menuai sorotan lantaran menjatuhkan vonis bebas terhadap belasan terdakwa kasus korupsi.
Di tengah riuhnya kritik dan rasa penasaran publik, berikut empat fakta penting yang perlu diketahui tentang sosok Hakim Sulistiyanto, yang kini menjadi wajah polemik peradilan korupsi di Indonesia.
Keputusan vonis bebas belasan terdakwa memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi hingga masyarakat sipil yang selama ini menaruh harapan besar pada independensi dan ketegasan lembaga peradilan.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.
1. Membebaskan Lima Terdakwa Korupsi Hutan Lindung Sigambir
Sulistiyanto memimpin majelis hakim yang memutus bebas lima terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan hutan lindung Sigambir.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Sulistyanto dalam ruang sidang, (30/4/2025).
Para terdakwa sebelumnya didakwa telah merugikan negara miliaran rupiah karena pembukaan lahan ilegal yang ditanami sawit.
Baca Juga: Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan
Putusan bebas ini bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara berat, dan langsung menuai kritik dari pegiat lingkungan serta masyarakat sipil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Marwan dan kawan-kawan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir yang terletak di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Lahan seluas 1.500 hektar yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan kehutanan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Praktik ilegal ini diduga dilakukan dengan memanipulasi izin dan melewati mekanisme resmi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 21,2 miliar.
Nilai kerugian itu menjadi indikator betapa parahnya dampak korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang semestinya dijaga.
2. Vonis bebas delapan terdakwa kredit fiktif perbankan
Tak lama setelah kasus Sigambir, Hakim Sulistiyanto kembali menjadi sorotan ketika ia bersama dua hakim lainnya membebaskan delapan terdakwa dalam kasus kredit fiktif perbankan.
Vonis ini menimbulkan kegaduhan karena kasus tersebut termasuk salah satu skandal keuangan cukup besar di Sumatra bagian selatan.
3. Lulusan Pendidikan Hukum dengan Karier Panjang
Sulistiyanto bukanlah sosok baru di dunia peradilan.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum dari sebuah universitas negeri ternama dan telah berkarier di berbagai pengadilan negeri di Indonesia sebelum akhirnya bertugas di PN Pangkalpinang.
Selama kariernya, ia dikenal sebagai hakim yang tenang dan tertutup, jarang berbicara kepada media, namun dikenal tajam di ruang sidang.
4. Putusan-putusan Kontroversial Menimbulkan Kecurigaan
Rangkaian putusan bebas dalam perkara korupsi besar menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pengamat hukum.
Banyak yang mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa integritas dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Sulistiyanto dan majelis hakim yang terlibat.
Belum ada bukti dugaan pelanggaran etik, namun desakan agar transparansi peradilan ditegakkan terus bergema di ruang publik.
Nama Sulistiyanto kini menjadi simbol tarik ulur antara harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan realitas sistem hukum yang masih menyisakan celah.
Dalam konteks lebih luas, putusan-putusan kontroversial ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan.
Banyak pihak menilai bahwa vonis bebas dalam kasus korupsi harus dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar pertimbangannya, bukan dibiarkan menggantung dan menimbulkan kecurigaan.
Kasus-kasus yang melibatkan Hakim Sulistiyanto menjadi refleksi atas kompleksitas dan tantangan dunia peradilan Indonesia saat ini.
Ketika publik berharap keadilan ditegakkan secara tegas terhadap para pelaku korupsi, vonis bebas justru menjadi luka tersendiri bagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengungkap kebenaran menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan itu bisa dipulihkan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini, munculnya sosok hakim yang dianggap terlalu "lunak" terhadap koruptor menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Apakah keputusan tersebut murni berdasarkan hukum, atau ada kekuatan lain yang bermain di balik layar?
Tag
Berita Terkait
-
Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan
-
Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo
-
Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual
-
Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat
-
Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi